POLEMIK atas pernyataan Saiful Mujani menyingkap kegagalan kita dalam membedakan apa yang konstitusional, ekstra-konstitusional, dan inkonstitusional. Ketiganya tidak identik, dan perbedaannya bukan semantik.
Kaburkan perbedaan itu, niscaya perdebatan—seperti yang sekarang terjadi—jatuh ke dalam satu dari dua ekstrem: menghakimi tekanan publik sebagai makar, atau meyakini semua mobilisasi massa otomatis absah karena mengatasnamakan demokrasi.
Saiful Mujani tidak menyerukan kudeta. Ia juga tidak menganjurkan kekerasan. Ia bicara tentang konsolidasi warga dan tekanan publik.
Dalam teori demokrasi, itu disebut political engagement: keterlibatan warga dalam pembentukan kehendak politik di luar arena elektoral.
Polemik lahir dari asumsi yang mendasari argumennya: bahwa hari ini, menggunakan mekanisme formal untuk memberhentikan presiden melalui DPR dan Mahkamah Konstitusi, adalah mustahil.
Dari premis kebuntuan itulah, ia menggeser perhatian kepada tekanan massa untuk menjatuhkan Presiden Prabowo.
Baca juga: Inkonstitusional Menjatuhkan Presiden di Luar Konstitusi
Itu sebenarnya bukan gagasan baru. Sembilan belas tahun lalu, pada periode pertama Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), isu serupa sudah muncul: gelombang gerakan massa yang menuntut mandat elektoral SBY dicabut.
Faktanya, SBY justru terpilih kembali dalam pemilu berikutnya untuk masa jabatan kedua. Tak ada tokoh yang dipidanakan dari gerakan massa itu. Tak ada pula upaya demonstratif dari para pendukung SBY untuk mengkriminalkan gerakan tersebut melalui aparat penegak hukum.
Indonesia, seperti negara demokrasi-konstitusional yang lain, menempatkan pemberhentian presiden ke dalam prosedur kelembagaan yang ketat dan berlapis. Ini digariskan dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945.
Konstitusi tidak menyerahkan pengakhiran mandat presiden kepada dinamika jalanan, melainkan kepada mekanisme hukum dan politik yang telah ditentukan secara eksplisit.
Presiden tidak dapat dijatuhkan hanya oleh gelombang penolakan publik, betapapun luas dukungan sosial di belakangnya.
Inilah watak dasar negara demokrasi-konstitusional: pergantian kekuasaan tidak dibiarkan semata-mata tunduk pada korelasi kekuatan politik, melainkan diikat oleh prosedur yang lebih tinggi dari kehendak politik sesaat.
Namun, itu tidak berarti kehendak politik untuk menjatuhkan presiden di tengah jalan serta-merta menjadi inkonstitusional.
Kebebasan menyampaikan pendapat, berkumpul, dan melakukan mobilisasi politik, selamanya adalah hak warga negara dalam demokrasi konstitusional. Semuanya bermukim dalam ruang kebebasan sipil yang sah.
Tuntutan politik, bahkan yang paling radikal sekalipun, tak bisa dengan gampang disamakan dengan pelanggaran konstitusi.





