Eks Konsultan Mendikbudristek Ibrahim Arief atau Ibam menekankan telah merekomendasikan bahwa Chromebook tidak cocok untuk pengadaan laptop pada 2019-2022. Namun anjuran tersebut tidak diindahkan saat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menentukan Chromebook sebagai pilihan pemerintah pada 27 Mei 2020.
Ibam menceritakan posisi pemerintah dalam pengadaan tersebut masih fokus pada perbandingan antara sistem operasi Windows dan Chrome sebelum 27 Mei 2020. Namun seluruh pejabat dalam program tersebut berjamaah menyetujui keputusan penggunaan Chromebook pada rapat 27 Mei 2020.
"Semua orang langsung bilang 'ya sudah, Chromebook saja' seperti dihipnotis. Cuma saya yang bilang keputusan itu harus diuji dulu, tapi keputusan pengujian Chromebook akhirnya juga dicabut," kata Ibam di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/4).
Ibam menyampaikan telah memberikan mekanisme pemeriksaan kesesuaian penggunaan Chromebook di sektor pendidikan secara objektif. Menurutnya, beberapa hal yang perlu diperiksa adalah harga, kondisi pasar, ketersediaan Chromebook, dan negosiasi dengan penjual.
Ibam menilai kebijakan pengadaan laptop akan menjadi lebih baik jika rekomendasinya diindahkan pemerintah. "Saya merasa sangat tidak berdaya pada 27 Mei 2020, dan tiba-tiba saya dibilang mengarahkan pemilihan Chromebook saat ini," ujarnya.
Di samping itu, Ibam mengatakan tujuan pemerintah dalam program pengadaan laptop tersebut kerap berubah pada Januari-April 2020. Menurutnya, tujuan laptop awalnya untuk proses pembelajaran sebelum akhirnya berubah menjadi hanya untuk Asesmen Kompetensi Minimum atau AKM pada Februari 2020.
Seperti diketahui, AKM merupakan penilaian dasar yang diperlukan semua murid, seperti literasi membaca, numerasi, dan komponen konten, konteks, dan kognitif. Ujian tersebut dimulai pada tahun ajaran 2021/2022 dan menggantikan fungsi Ujian Nasional yang berakhir pada tahun ajaran 2020/2021.
Ibam mengaku telah menjelaskan bahwa Chromebook tidak cocok untuk digunakan kegiatan belajar mengajar, namun bisa digunakan untuk keperluan AKM. Pada 17 April 2020, tujuan program pengadaan laptop kembali berubah untuk memenuhi proses pembelajaran dan AKM.
"Karena itu, saya menilai Chromebook tidak sepenuhnya cocok untuk program pengadaan laptop oleh Kemendikbud," katanya.
Seperti diketahui, Ibam didakwa melawan hukum karena dinilai melaksanakan pengadaan laptop Chromebook yang tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip pengadaan. Sebab, Ibam dituduh membuat kajian dan analisa pengadaan yang tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di dalam negeri.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP menyebut, terdapat kerugian negara yang nyata dan pasti dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Lembaga ini menyebut, kerugian negara mencapai Rp 1,56 triliun dalam kasus tersebut akibat harga yang tidak wajar.
Ketua Tim Perhitungan Kerugian Kasus Dugaan Korupsi Chromebook BPKP Dedy Nurmawan mengatakan, temuan kerugian negara dilakukan setelah mengaudit harga wajar laptop kepada 11 dari 13 produsen laptop dalam kasus tersebut. Audit menggunakan pendekatan akuntansi biaya yang telah mempertimbangkan harga pokok produksi dan margin setiap pelaku dalam rantai pasok.
"Jadi, perhitungan kerugian negara ini sifatnya bukan asumsi, prediksi, maupun perkiraan, tapi berdasarkan bukti-bukti yang kami peroleh dan kami analisis," kata Dedy sebagai saksi ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/4).
Dedy pun memaparkan proses penghitungan nilai kerugian negara di persidangan. Ia memaparkan, tabel yang menunjukkan lokasi pengadaan, nomor pemesanan, tipe laptop, merek laptop, jumlah pemesanan, dan harga satuan berdasarkan data dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Kementerian Keuangan.
Dari perhitungan BPKP, terdapat selisih antara harga wajar dan realisasi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 1,56 triliun. Namun, Dedy menegaskan pihaknya tidak berwenang untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang diuntungkan dari kerugian negara tersebut.
"Penentuan pihak yang diuntungkan merupakan kewenangan penyidik. Tanggung jawab dan tugas kami hanya pada sampai simpulan kerugian keuangan negara," katanya.




