Jadi Tersangka Lagi, Kejagung Ungkap Peran Riza Chalid di Kasus Petral

bisnis.com
4 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan saudagar minyak Riza Chalid (MRC) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Sebagaimana diketahui, Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023. Kini, dia menjadi tersangka dalam kasus Petral periode 2008-2015.

"Salah satu tersangka lainnya yaitu saudara MRC sebagai BO [Beneficial Owner] dari beberapa perusahaan," ujar Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Syarief Sulaeman Nahdi, di Kejagung, Kamis (9/4/2026).

Syarief menjelaskan Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga telah memengaruhi proses pengadaan atau tender minyak mentah, produk kilang, dan pengangkutan di Petral.

Peristiwa ini bermula dari kebocoran informasi rahasia internal PT Petral terkait kebutuhan pengadaan minyak dan informasi lainnya. Kemudian, Riza Chalid sebagai pemilik manfaat dari sejumlah perusahaan diduga melakukan intervensi untuk memengaruhi proses pengadaan.

Hal tersebut dilakukan Riza Chalid dengan IRW selaku direktur perusahaan yang terafiliasi dengan Riza Chalid. Dalam proses memengaruhi pengadaan ituu, Riza melalui IRW telah berkomunikasi dengan sejumlah tersangka. 

Baca Juga

  • Respons Kerry Adrianto, Anak Riza Chalid Usai Divonis 15 Tahun Penjara
  • Vonis Riva Siahaan hingga Anak Riza Chalid, Kerry Andrianto pada Kasus Tata Kelola Minyak
  • Kejagung Tetapkan 7 Tersangka di Kasus Tata Kelola Minyak, Ada Riza Chalid

Perinciannya, BBG selaku eks Managing Director Pertamina Energy Service (PES); AGS selaku eks Head Of trading Pertamina Energy Services; MLY mantan Senior Trader PES; TFK selaku mantan Dirut PT PIS.

"Komunikasi tersebut baik berupa pengkondisian tender, informasi nilai HPS, sehingga ada mark-up atau kemahalan harga karena pengadaan tersebut menjadi tidak kompetitif," imbuh Syarief.

Singkatnya, untuk mengakomodir kepentingan Riza Chalid dan IRW pada Juli 2012, sejumlah tersangka telah mengeluarkan pedoman yang bertentangan dengan risalah rapat direksi PT Pertamina. Sejumlah tersangka itu yakni BBG, AGS, MLY dan NRD selaku Crude trading manager di PES.

Setelah tender dilakukan sedemikian rupa, kemudian PES yang dibantu oleh perusahaan perusahaan YR, melakukan penandatanganan MOU terkait masukan produk kilang untuk tahun 2012-2014.

"Proses tender atau pengadaan minyak mentah dan produk tersebut menyebabkan rantai pasokan yang lebih panjang dan harga yang lebih tinggi, terutama untuk produk gasolin 88 atau kita kenal dengan premium 88 dan gasolin 92 sehingga menimbulkan kerugian bagi PT Pertamina," pungkasnya.

Sekadar informasi, total ada tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 603 subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Nah, berikut ini daftar tujuh tersangka dalam kasus Petral 2008-2015 :

1. Riza Chalid selaku Beneficial Owner sejumlah perusahaan 

2. IRW selaku direktur perusahaan yang terafiliasi Riza Chalid 

3. BBG selaku eks Managing Director Pertamina Energy Service (PES); 

4. AGS selaku eks Head Of trading Pertamina Energy Services; 

5. MLY mantan Senior Trader PES; TFK selaku mantan Dirut PT PIS.

6. NRD selaku Crude trading manager di PES.

7. TFK selaku mantan Dirut PT PIS.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Iran Tutup Selat Hormuz Lagi Imbas Serangan Israel ke Lebanon
• 23 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
DPD RI Dorong Penyelarasan Regulasi Perkoperasian Pusat dan Daerah
• 11 jam lalurepublika.co.id
thumb
Rute LRT Jakarta Bakal Diperpanjang ke JIS hingga Ancol, Pram: Sudah Disetujui
• 17 jam lalukumparan.com
thumb
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 10 April 2026: Antam, UBS, dan Galeri24 Turun Drastis
• 4 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Samsat Keliling Tersedia di 14 Titik Wilayah Jadetabek pada Hari Ini
• 5 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.