Melihat Kondisi Balai Kota DKI Jakarta di Hari Pertama WFH ASN

kumparan.com
15 jam lalu
Cover Berita

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) pada hari ini, Jumat (10/4).

Kebijakan ini membuat suasana di kawasan Balai Kota DKI Jakarta tampak lengang sejak pagi hari.

Berdasarkan pantauan kumparan di lokasi pukul 08.15 WIB, tidak terlihat adanya aktivitas ASN yang biasanya memadati area perkantoran.

Sejumlah gedung utama, seperti Blok A, Gedung Ali Sadikin, serta beberapa gedung lainnya, terpantau sepi.

Kebijakan WFH ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Nomor 3/SE/2026 tentang Transformasi Budaya Kerja Melalui Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN. SE tersebut ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung pada 6 April 2026.

Dalam aturan itu, pelaksanaan WFH dilakukan setiap hari Jumat sebagai bagian dari transformasi budaya kerja di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang transformasi budaya kerja ASN di pemerintah daerah.

Pramono menjelaskan, proporsi ASN yang menjalankan WFH berkisar antara 25 hingga 50 persen di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

Penerapannya dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan karakteristik tugas dan kebutuhan unit kerja.

“Untuk WFH atau WFE sebenarnya, saya sebagai gubernur sudah menandatangani SE-nya. Jadi untuk masing-masing OPD itu range-nya antara 25 sampai 50 persen yang melakukan Work From Home,” kata Pram kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (7/4).

Adapun ASN yang dapat menjalankan WFH harus memenuhi sejumlah kriteria, di antaranya tidak sedang menjalani hukuman disiplin serta memiliki masa kerja lebih dari dua tahun.

Selama menjalankan WFH, ASN diwajibkan melaporkan kehadiran secara daring melalui aplikasi presensi mobile sebanyak dua kali, yakni pada pukul 06.00–08.00 WIB dan 16.00–18.00 WIB.

Bagi ASN yang tidak mematuhi ketentuan, akan dikenakan sanksi berupa larangan mengikuti WFH hingga sanksi disiplin sesuai peraturan yang berlaku.

Pemprov DKI juga memastikan pelaksanaan kebijakan ini akan terus dipantau dan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan. Evaluasi dilakukan untuk memastikan produktivitas pegawai tetap terjaga.

“Dan mereka kita pantau, kita monitor dengan sistem yang sedang dikembangkan untuk DKI Jakarta supaya betul-betul produktivitasnya tetap terjaga dengan baik,” ujar Pram.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Indonesia dan 73 Negara Kutuk Serangan terhadap UNIFIL yang Tewaskan Tiga Prajurit TNI
• 11 jam lalupantau.com
thumb
Rustam Effendi Bantah Minta Rp20 Miliar untuk RJ Kasus Ijazah Jokowi: Itu Hanya Candaan
• 17 jam laluokezone.com
thumb
Horor Campur Komedi, Ada Teror Kocak dan Kisah Keluarga yang Bikin Penasaran di Film Tiba-Tiba Setan
• 3 jam laluviva.co.id
thumb
Pertemuan Xi Jinping-Bos Oposisi Ancam Upaya Kemerdekaan Taiwan
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Ruang Publik Modern yang Gabungkan Area Kerja, Kuliner, dan Olahraga Hadir di Bekasi, Disparbud: Sangat Positif
• 1 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.