Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang rampasan hasil tindak pidana rasuah kepada Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Keseluruhan aset senilai Rp3,88 miliar dengan catatan penetapan status penggunaan.
“PSP atas aset rampasan tersebut dilakukan karena lokasinya berada dalam area proyek strategis pembangunan jalan tol,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK Feby Dwiyandospensy melalui keterangan tertulis, Jumat, 10 April 2026.
Baca Juga :
KPK Ungkap Hasil Pemeriksaan Saksi Kunci Kasus Suap ImportasiAset ini berkaitan dengan aksus pencucian uang eks Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa dan eks Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari. Penyerahan aset ini didasari vonis yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Gedung KPK. Foto: Ilustrasi Antara
Aset ini sempat dilelang. Namun, bersengketa dengan Kementerian PU. Karenanya, KPK menyerahkan ke Kementerian PU yang dinilai bisa melakukan pengelolaan dengan baik.
“Tahun lalu, aset barang rampasan tersebut sempat diajukan untuk dilelang. Namun, proses lelang dibatalkan oleh KPKNL Yogyakarta karena adanya blokir tanah dari Kementerian PU yang menyatakan bahwa lokasi tersebut masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) jalan tol,” ungkap Feby.




