Seorang ayah di Donggala Sulawesi Barat rela mencuri demi memenuhi kebutuhan keluarganya. Meski harus menjalani proses hukum, sang ayah akhirnya dibebaskan hakim karena perbuatannya dimaafkan.
Kasus ini terjadi pada November 2025, kala itu Abdula diajak beberapa orang untuk panen. Dia kemudian dijemput dari kediamannya dan bersama empat orang lainnya kemudian ke sebuah lahan perkebunan milik suatu perusahaan di daerah Pasangkayu.
Sesampainya di lokasi, Abdula kemudian memanen buah kelapa sawit. Sementara rekan-rekannya mengambil brondolan buah kelapa sawit yang jatuh dari pohonnya.
Atas perbuatannya, Abdula kemudian diproses hukum. Dia kemudian disidangkan di PN Pasangkayu dengan dakwaan pencurian atau memanen hasil perkebunan secara ilegal sebanyak 31 tandan.
Sidang sudah bergulir sejak awal Februari 2026 hingga akhirnya putusan dibacakan pada Senin (6/4). Hakim menyatakan Abdula terbukti memanen sawit secara ilegal, tetapi perbuatannya dimaafkan.
Majelis Hakim diketuai Hakim Maruly Agustinus Sinaga dengan anggota Hakim Muhammad Yusuf Firdaus dan Anandy Satrio Purnomo.
“Menyatakan Terdakwa Abdula terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta secara tidak sah memanen dan memungut hasil perkebunan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum dan menyatakan memberi maaf kepada Terdakwa,” ucap Ketua Majelis Hakim Maruly Agustinus Sinaga dikutip dari situs Mahkamah Agung, Jumat (10/4).
Dalam salah satu pertimbangan putusannya, Hakim menilai bahwa Abdula ikut memanen buah kelapa sawit karena didorong motif ekonomi. Dia berusaha untuk memenuhi kebutuhan keluarganya, mulai dari untuk membeli seragam anak hingga membeli beras untuk makan sehari-hari.
“Terdakwa melakukan perbuatannya karena didorong oleh motif ekonomi, yakni untuk kebutuhan sehari-hari, membeli baju sekolah anak, serta membeli beras untuk keluarga. Terkadang juga untuk makan Terdakwa bersama keluarga, Terdakwa makan nasi dicampur pisang sebagai lauk pauk, sehingga motif tersebut tidak sepenuhnya dilandasi niat jahat semata,” ucap Maruly dalam pertimbangan putusan.
Hakim merujuk ketentuan dalam KUHP dan KUHAP baru, bahwa Hakim berwenang menyatakan terdakwa terbukti bersalah tetapi tidak dijatuhi pidana atau tindakan lain. Mempertimbangkan ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, serta keadaan pada saat dan setelah terjadinya tindak pidana.
Adapun, Majelis Hakim menilai perbuatan terdakwa tergolong ringan. Abdula hanya ikut serta bersama kelompok pencuri sawit, bukan pelaku utama. Selain itu, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dengan tanggungan istri dan empat anak tiri juga menjadi pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan.
“Jadikan ini sebagai pelajaran untuk Saudara, jangan sampai mengulangi lagi, carilah nafkah yang halal untuk anak dan istri saudara,” nasihat Maruly kepada Terdakwa sebelum sidang ditutup.
Hakim kemudian memerintahkan terdakwa untuk segera dibebaskan dari tahanan. Belum ada keterangan dari jaksa penuntut umum mengenai putusan tersebut.





