JAKARTA, DISWAY.ID-- Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada Petral tahun 2008 sampai dengan tahun 2015.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarife Sulaeman Nahdi, mengatakan pada periode 2008-2015terdapat pengadaan minyak mentah dan produk kilang.
BACA JUGA:Link dan Cara Beli Tiket Konser EXO di Jakarta 2026 General Sale, Dibuka Hari Ini Pukul 14.00 WIB
"Tim penyidik menemukan fakta perbuatan terdapat kebocoran informasi-informasi rahasia internal PES atau Petral Energy Services terkait mengenai kebutuhan minyak mentah dan gasoline serta informasi lainnya yang dilakukan oleh salah satu tersangka," ujarnya, dikutip Kamis, 10 April 2026.
Kejagung memastikan tindakan penyidikan yang dilakukan telah digelar secara mendalam, profesional, akuntabel, dengan tetap menjunjung prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah.
Penetapan tersangka itu juga tidak sembarangan. Sudah dari hasil pengumpulan alat bukti--baik itu keterangan saksi, dokumen elektronik serta para ahli.
BACA JUGA:IPO Hari Ini! BSA Logistics (BSAL) Resmi Melantai di Bursa, Incar Dana Segar Rp302,4 Miliar
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung menetapkan Muhammad Riza Chalid (MRC) menjadi tersangka kasus korupsi Petral dalam pengadaan minyak dalam kurun tahun 2008-2015.
Tujuh tersangka
Adapun ketujuh tersangka itu adalah:
1. BBG yang menjabat selaku Manager Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga PT. Pertamina dan jabatan terakhir selaku Managing Director Pertamina Energy Service (PES);
2. Sdr. AGS yang menjabat selaku Head Of trading Pertamina Energy Services (2012-2014);
3. Sdr. MLY yang menjabat selaku Senior Trader Pertamina Energy Services Pte Ltd (2009-2015);
4. Sdr. NRD;
BACA JUGA:ASN Resmi WFH, Wajib Respons 5 Menit dan Pasang Geo Location
- 1
- 2
- »


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5504582/original/003992000_1771243648-4.jpg)


