Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memulai proses lelang frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz, sebagai langkah strategis mempercepat pemerataan akses internet, khususnya untuk memperluas layanan 4G dan 5G hingga ke daerah pelosok.
Pelaksanaan lelang tersebut merujuk pada Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 175 Tahun 2026 yang telah ditetapkan.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan, proses lelang telah dimulai, seiring pembentukan tim seleksi melalui keputusan tersebut.
"Dengan dibentuknya tim seleksi melalui Kepmen kemarin, maka proses ini (lelang frekuensi) sudah resmi dimulai," ujar Meutya dalam Konferensi Pers Update PP TUNAS, Kamis (9/4/2026).
Tim seleksi ini akan dipimpin oleh Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Denny Setiawan, yang juga bertanggung jawab mengatur seluruh aspek teknis lelang, termasuk jadwal pelaksanaannya.
“Start lelang nanti secara teknis tanggal dan tata laksananya akan diumumkan oleh ketua tim pelaksana, yaitu Bapak Denny selaku ketua tim pelaksana lelang,” kata Meutya.
Pembukaan lelang ini diharapkan menjadi solusi menciptakan keadilan akses digital bagi seluruh masyarakat Indonesia.
“Harapannya adalah bagaimana perluasan dari layanan 4G dan 5G bisa lebih banyak lagi dirasakan hingga ke pelosok, dengan artian kecepatan internet di pelosok juga kita harapkan bisa membaik,” jelasnya.
Dengan tambahan spektrum frekuensi, operator telekomunikasi diharapkan mampu meningkatkan kapasitas jaringan, sekaligus memperluas jangkauan layanan ke wilayah yang selama ini masih terbatas.
Pita frekuensi 700 MHz merupakan kategori low-band yang dikenal sebagai digital dividend, yakni spektrum yang tersedia, setelah migrasi siaran televisi analog ke digital (Analog Switch Off/ASO).
Frekuensi ini memiliki jangkauan sinyal luas serta mampu menembus hambatan fisik seperti bangunan.
Baca Juga: Pemerintah Perluas Cakupan Internet Lewat Seleksi Pita Frekuensi Radio 700 MHz dan 2,6 GHz
Sementara, pita frekuensi 2,6 GHz termasuk dalam kategori mid-band yang dinilai optimal untuk mendukung kapasitas jaringan dan kecepatan transmisi data besar, terutama untuk pengembangan teknologi 5G.
Seleksi pengguna kedua pita frekuensi ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menghadirkan layanan internet pita lebar bergerak yang lebih merata, minimal berbasis 4G, khususnya di desa atau wilayah yang masih terbatas akses telekomunikasinya. (*)





