Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan WFH (Work From Home) bagi ASN demi efisiensi mulai diterapkan Jumat (10/4/2026) hari ini. Selain WFH, ternyata ASN diperbolehkan kerja dari mana saja atau Work From Anywhere (WFA) dengan sejumlah syarat ketat.
Seorang ASN yang tidak mau disebutkan instansinya bernama Dita bercerita atasannya sebenarnya mengizinkan ASN untuk bekerja dari mana saja. Akan tetapi, beberapa syarat harus dipenuhi seperti pekerjaan selesai dan harus siaga di depan laptop.
Advertisement
"Jadi harusnya dari mana saja enggak jadi soal asal pekerjaan beres sih, makanya laptop nempel terus ke mana-mana," kata Dita kepada Liputan6.com.
Dita melanjutkan, bagi ASN yang tidak merespons telepon dari atasan, maka siap-siap untuk dievaluasi langsung.
"Ada persyaratan WFA kok buat ASN, harus selalu responsif. Kalau yang enggak responsif akan dilakukan evaluasi," ujar dia.
Meski demikian, Dita mengaku tidak mengetahui kebijakan WFA ini berlaku bagi semua institusi. Dita hanya bercerita kebijakan dari atasannya soal izin WFA dan syarat yang menyertainya.
"Aku kurang tahu kalau ASN secara keseluruhan ya, karena yang aku tahu hanya di lingkup unit kerja aku saja. Kebanyakan pada dirumah sih," tutup Dita.




