Menhaj Ingin Ada ‘War Ticket’, Bagaimana Perjalanan Sistem Antrean Haji di RI?

kumparan.com
18 jam lalu
Cover Berita

Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf alias Gus Irfan, melemparkan wacana baru dalam penyelenggaraan ibadah haji, yakni sistem “war ticket” sebagai alternatif dari sistem antrean (waiting list) yang berlaku saat ini.

Menurutnya, sistem antrean panjang yang terjadi saat ini perlu dikaji ulang, mengingat masa tunggu yang bisa mencapai puluhan tahun.

“Jujur, ketika kita bicara tentang antrean, pemikiran kami di Kementerian Haji —terutama pemikiran dari Wamen saya yang sangat progresif itu —muncul apakah perlu antrean yang begitu lama, apakah tidak perlu dipikirkan bagaimana kita kembali ke zaman-zaman sebelum ada BPKH?” ujar Gus Irfan dikutip dari akun Kemenhaj, Kamis (9/4).

Ia menjelaskan, sebelum adanya sistem pengelolaan dana haji modern seperti saat ini, mekanisme pendaftaran haji dilakukan secara terbuka dalam periode tertentu, tanpa antrean panjang.

“Sebelum ada BPKH, insyaallah tidak ada antrean. Waktu itu pemerintah mengumumkan biaya haji tahun ini sekian, pembukaan pendaftaran dimulai tanggal sekian sampai tanggal sekian, silakan yang mau berangkat haji, silakan membayar. Semacam ‘war tiket’,” lanjut dia.

Kementerian Haji dan Umrah menyebut, wacana ini muncul seiring meningkatnya jumlah pendaftar dari tahun ke tahun, sementara kuota haji tetap terbatas. Kondisi ini membuat antrean menjadi tantangan utama yang harus dikelola secara berkelanjutan.

“Penyampaian [wacana] ini menjadi bagian dari ruang diskusi dalam merespons dinamika penyelenggaraan haji ke depan,” ungkap Kemenhaj.

Di Indonesia sendiri, masa tunggu haji dikenal sangat panjang. Di sejumlah daerah, antrean bahkan sempat mencapai 47 tahun. Namun mulai 2026, pemerintah menyamaratakan masa tunggu di seluruh daerah menjadi 26 tahun.

Pembatasan Sejak Era Kolonial

Dilansir website resmi Kementerian Agama, praktik pengaturan keberangkatan haji di Indonesia telah berlangsung sejak era kolonial. Namun, sistem antrean seperti saat ini tidak langsung muncul, tapi berkembang seiring perubahan regulasi dan meningkatnya jumlah jemaah.

Pada 1825, pemerintah kolonial Belanda mulai mengeluarkan berbagai ordonansi untuk membatasi dan mengawasi perjalanan haji. Kebijakan ini dipicu oleh kekhawatiran terhadap peran para haji dalam perlawanan terhadap kolonialisme di Nusantara.

Memasuki awal abad ke-20, organisasi keagamaan seperti Muhammadiyah turut berperan dalam pengelolaan haji. Pada 1912, didirikan Bagian Penolong Haji yang menjadi cikal bakal institusi pengelola haji di Indonesia.

Perubahan signifikan terjadi pada 1922 melalui Pilgrim Ordonantie, yang memungkinkan pribumi mengelola transportasi haji. Sejak saat itu, berbagai regulasi terus berkembang untuk mengatur perjalanan jemaah.

Sistem Kuota Mulai 1952

Sistem kuota mulai diperkenalkan pada 1952, ketika pemerintah menetapkan pembatasan jumlah jemaah serta mulai menggunakan transportasi udara.

Sejak saat itu, pemerintah secara bertahap mengambil alih penuh penyelenggaraan haji. Melalui berbagai kebijakan pada 1950-an hingga 1960-an, pengelolaan haji menjadi semakin terpusat.

Pada 1969, pemerintah resmi mengambil alih seluruh proses penyelenggaraan haji setelah banyaknya kasus kegagalan pemberangkatan oleh pihak swasta. Langkah ini memperkuat kontrol negara terhadap kuota dan distribusi keberangkatan.

Memasuki era modern, sistem antrean semakin terstruktur seiring digitalisasi dan pengelolaan keuangan haji. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1999 menjadi tonggak penting dengan pengenalan sistem pendaftaran berbasis setoran awal.

Saat itu, calon jemaah mulai diwajibkan menyetor dana awal untuk mendapatkan nomor porsi keberangkatan. Sistem ini kemudian diperkuat dengan penggunaan SISKOHAT (Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu), yang menerapkan prinsip first come, first served.

Seiring waktu, besaran setoran awal meningkat, dari Rp 5 juta pada 1999 menjadi Rp 25 juta pada 2010. Di sisi lain, jumlah pendaftar terus melonjak, sementara kuota tetap terbatas, sehingga antrean semakin panjang.

Perubahan besar terjadi setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 yang melahirkan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Sistem ini memungkinkan pengelolaan dana haji secara lebih terstruktur dan berkelanjutan.

Namun, di sisi lain, kemudahan pendaftaran dan sistem tabungan justru mendorong lonjakan jumlah pendaftar.

Penyamarataan Masa Tunggu

Untuk mengatasi ketimpangan, pemerintah memutuskan menyamaratakan masa tunggu haji di seluruh provinsi menjadi 26 tahun mulai 2026.

Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, mengatakan kebijakan ini bertujuan menciptakan keadilan bagi seluruh calon jemaah.

“Ada aspek keadilan, seluruh provinsi dan seluruh jemaah daftar tunggunya menjadi sama,” ujarnya.

Sebelumnya, masa tunggu antar daerah sangat bervariasi, mulai dari 15 hingga 40 tahun. Perbedaan ini dipengaruhi oleh jumlah pendaftar dan kuota masing-masing daerah.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
BRI Sediakan SAR 152,49 Juta untuk Living Cost Jemaah Haji Indonesia 2026
• 19 jam lalurctiplus.com
thumb
Indonesia Boosts Domestic EV Production with New Assembly Plant in Magelang
• 18 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Guardiola Ingin Bernardo Silva Akhiri Karier di Manchester City
• 5 jam lalurepublika.co.id
thumb
Sejak Usia 16 Tahun Sudah Hidup Sendiri, Anak Pinkan Mambo Bongkar Cara Bertahan Tanpa Uang Orang Tua
• 16 jam lalugrid.id
thumb
PLN Mobile jadi solusi layanan kelistrikan saat WFH
• 8 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.