Curi HP dan Uang Rp15 Juta di Jok Mobil, 4 Remaja Lorong Macan Jeneponto Dibekuk Tim Pegasus

harianfajar
16 jam lalu
Cover Berita

FAJAR, JENEPONTO – Empat remaja asal Lorong Macan, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) tak berkutik saat dibekuk Tim Pegasus Resmob Satreskrim Polres Jeneponto.

Mereka ditangkap atas dugaan tindak pidana pencurian handphone dan uang senilai Rp15 juta.Penangkapan dilakukan pada Kamis (9/4/2026) sore di Lorong Macan, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu.

Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Dantim Pegasus Resmob, Aiptu Abdul Rasyad.

“Kasus ini bermula dari laporan pengaduan korban bernama Sailan Sam seorang penjual pakaian yang melaporkan kejadian pencurian pada 19 Maret 2026. Peristiwa terjadi sekitar pukul 01.00 Wita di Lapangan Pastur, Kecamatan Binamu,” ujar Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman Matasa, Jumat (10/4/2026).

Saat itu, kata Nurman, korban tengah membereskan barang dagangannya berupa pakaian di sekitar lokasi. Korban menyimpan sebuah tas hitam di jok depan mobilnya. Namun, saat kembali memeriksa, tas tersebut sudah hilang.

“Tas tersebut diketahui berisi uang tunai sekitar Rp15 juta serta satu unit handphone merek Vivo Y35 berwarna hitam,” ucapnya

Ia mengatakan, pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti laporan korban hingga akhirnya para pelaku berhasil diamankan.Setelah menerima laporan, tim melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengetahui keberadaan para terduga pelaku.

Selanjutnya Tim Pegasus langsung bergerak dan mengamankan mereka di kediamannya masing-masing.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi empat terduga pelaku. Masing-masing berinisial I (14), RA (15), TS (16) dan IK (12) yang semuanya merupakan warga Lorong Macan.

Berdasarkan hasil interogasi, para pelaku mengaku menemukan tas tersebut di kolong mobil yang terparkir di lokasi kejadian, lalu mengambilnya dan membagi isi uang tersebut.

“Para pelaku mengaku menemukan tas di bawah mobil yang terparkir di Lapangan Pastur. Uang di dalam tas kemudian dibagi, sementara handphone digunakan oleh salah satu pelaku,” jelas AKP Nurman.

“Adapun pembagian uang diantara mereka bervariasi, mulai dari Rp50 ribu hingga Rp205 ribu per orang. Barang bukti berupa tas dan handphone diketahui berada dalam penguasaan salah satu pelaku saat diamaRp20,” lanjutnya.

Kini, keempat remaja tersebut telah diamankan di Mapolres Jeneponto guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

AKP Nurman menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus, termasuk memburu kemungkinan pelaku lain yang terlibat.

“Kami masih melakukan pengembangan, termasuk mencari satu orang lainnya yang diduga turut terlibat dan saat ini masih dalam pencarian,” tegasnya. (map/lin)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
6 Karung Ikan Sapu-sapu Ditangkap Petugas PPSU di Samping Mal Bundaran HI
• 17 jam lalukumparan.com
thumb
Tiang PJU Beraliran Listrik di Sidoarjo Roboh Ditabrak Mobil, Pemotor Tewas Tertimpa
• 9 jam lalurctiplus.com
thumb
Aktris Tiongkok Jin Zihan Diduga Minta Tolong Saat Live Streaming, Mengaku Disuntik Puluhan Kali dengan Zat Tak Dikenal
• 18 jam laluerabaru.net
thumb
Lawan PSM, PSIM Usung Misi Bangkit
• 22 jam lalucelebesmedia.id
thumb
Hari Ketiga Balita Hilang di Sungai Tanggulangin Belum Ditemukan, Pencarian Diperluas
• 7 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.