Bisnis.com, JAKARTA — Kebijakan pemerintah terkait dengan penetapan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dan non-subsidi di tengah lonjakan harga minyak akibat konflik Timur Tengah masih menimbulkan perdebatan panjang.
Di satu sisi, kebijakan pemerintah mempertahankan harga BBM di tengah lonjakan harga minyak mentah global diyakini dapat menjaga kesejahteraan masyarakat.
Namun, di sisi lain, pemerintah dinilai perlu mewaspadai dampak kebijakan tersebut terhadap ketahanan energi nasional dan juga pelebaran defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Komaidi Notonegoro, Direktur Eksekutif ReforMiner Institute, mengatakan bahwa asumsi harga Indonesia Crude Price (ICP) dalam ABPN 2026 ditetapkan sebesar US$70 per barel, sementara harga di pasar global sudah berada di atas US$100 per barel.
Dengan asumsi harga tersebut, paling tidak ada selisih harga jual Rp5.000—Rp9.000 per liter untuk masing-masing produk BBM dibandingkan dengan nilai keekonomiannya.
“Ini bukan masalah subsidi-nya, tetapi ini masalah keberlanjutan pengadaannya yang perlu diantisipasi. Kalau subsidi nanti bisa diselesaikan dengan mekanisme kompensasi, tetapi yang jauh lebih mengkhawatirkan di dalam konteks ketahanan itu adalah ada nggak uangnya Pertamina untuk mengadakan di hari-hari ke depan atau bulan berikutnya,” kata Komaidi dalam diskusi bertajuk “Menjaga Ketahanan Energi Di Tengah Gejolak Harga Minyak Global”, Kamis (9/4/2026).
Berdasarkan data terakhir, menurut Komaidi, volume penjualan BBM nasional mencapai kisaran 80 juta kiloliter per tahun, dengan market share sekitar 88%—90%. Sementara itu, penjualan BBM Pertamina dalam satu tahun sekitar 72 juta—75 juta kiloliter atau kira-kira 200.000 kiloliter per hari.
Jika volume penjualan BBM Pertamina dikalikan Rp5.000—Rp9.000 per liter, imbuhnya, maka perlu tambahan dana sekitar Rp1,5 triliun—Rp2 triliun per hari atau satu bulan mencapai Rp60 triliun.
“Berapa bulan mereka [Pertamina] tahan dengan cashflow yang ada. Belum lagi mereka juga mungkin ada beberapa bond yang akan jatuh tempo juga, jadi harus bayar cicilan pokoknya maupun bunga utangnya,” ujarnya.
Menurut Komaidi, jika Pertamina tidak bisa mengadakan pasokan BBM, sementara market share-nya hampir 90%, maka tidak akan ada BBM di dalam negeri. “Ini yang membuat pemerintah perlu hati-hati di dalam mencermati kondisi yang ada atau kemudian memberikan kebijakan.”
Di satu sisi, lanjut dia, keputusan untuk tidak menaikkan harga BBM dalam konteks ekonomi cukup dipahami. Namun yang jauh lebih penting, kalau BBM-nya yang tidak ada, maka akan kolaps semuanya.
“Hitung-hitungan APBN maupun ekonomi menjadi enggak berarti, kalau barang itu [BBM] nggak ada, bisa dibayangkan, jika BBM di SPBU enggak ada. Ini akan menimbulkan kemacetan nasional di dalam konteks ekonomi maupun sosial. Ini yang saya kira perlu diantisipasi oleh kita semua,” kata Komaidi.
Menurut Doktor Kebijakan Energi dari Universitas Trisakti ini, upaya pemerintah untuk menjaga agar tidak terjadi keresahan di masyarakat memang penting, tetapi pemerintah tetap perlu rasional.
“Kebijakan boleh populis, tetapi harus rasional. Kalau populis irasional, kombinasi itu akan menghancurkan semua tatanan, saya kira,” tuturnya.
Setali tiga uang, Anggota Dewan Energi Nasional (DEN), Muhammad Kholid Syeirazi mengatakan bahwa saat ini Pertamina berada pada posisi sulit.
Di satu sisi, bahan bakar yang dibutuhkan sekarang menjadi rebutan tetapi di sisi lain Pertamina juga memiliki keterbatasan dalam hal pengadaan BBM. Dari sisi regulasi, imbuhnya, harga ICP dalam APBN 2026 yang ditetapkan US$70 per barel, padahal harga global sudah berada di atas US$100 per barel.
“Dasar hukumnya apa untuk menyediakan BBM dan crude itu dengan harga di atas ICP. Makanya kita nanti perlu waspada,” kata Kholid.
Sementara itu, Ekonom dari Universitas Indonesia, Dipo Satria Ramli menilai berdasarkan perhitungan yang dilakukan, jika harga minyak dunia mencapai US$105 per barel dan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS berada di level Rp17.000, maka defisit APBN bisa mencapai 3,6% atau melampaui angka maksimal sebesar 3%.
“Kita apresiasi pemerintah tidak menaikkan harga BBM subsidi. Tapi kan secara ekonomi, dia pindah dari beban APBN ke neraca Pertamina. Neraca Pertamina kita belum lihat data terakhirnya bulanan, tapi saya rasa mereka pun menghadapi banyak tantangan,” ungkap Dipo.
Secara terpisah, Pertamina melalui Pertamina Patra Niaga sebelumnya menegaskan bahwa perseroan bakal tetap mengikuti arahan pemerintah untuk tidak melakukan penyesuaian harga per 1 April 2026.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Roberth MV Dumatubun mengatakan, perusahaan senantiasa melaksanakan kebijakan Pemerintah, termasuk dalam hal penetapan harga BBM.
Menurut dia, Pertamina akan terus melakukan upaya maksimal dalam menghadapi dinamika yang ada, dengan mengedepankan keandalan layanan, serta kesinambungan distribusi energi nasional.
Perluas Sumber Pasokan Energi
Dalam perkembangan lain, Direktur Pembinaan Program Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Hendra Gunawan mengatakan bahwa pemerintah telah memperluas sumber pasokan energi dari berbagai kawasan dunia, di tengah potensi gangguan jalur distribusi energi global, khususnya yang melewati Selat Hormuz
“Di samping sumber-sumber energi yang melewati Selat Hormuz, kita memperluas ke kawasan lain, antara lain dari Amerika Serikat, Afrika, Asia Timur dan Tengah,” ujar Hendra.
Selain diversifikasi impor, pemerintah juga mengoptimalkan produksi dalam negeri untuk mengurangi ketergantungan terhadap pasokan eksternal. Optimalisasi ini mencakup pengalihan sebagian produksi untuk kebutuhan domestik.
“Untuk minyak mentah atau minyak bumi, optimalisasi hasil KKKS dilakukan untuk kepentingan domestik. Ditjen Migas memeriksa semua KKKS untuk mengalihkan ekspor yang diperlukan di dalam negeri, serta optimalisasi sumber daya domestik untuk produksi BBM dan LPG,” ujarnya.





