REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pengusaha rokok Khairul Umam alias Haji Her pada Kamis (9/5/2026). Pemeriksaan berkaitan dengan pengurusan cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
“Bagaimana mekanisme di lapangan? Apakah sudah sesuai dengan prosedur baku yang ada di Ditjen Bea dan Cukai dalam pengurusan cukai tersebut, atau seperti apa? Ini yang kemudian masuk ke materi pemeriksaan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada jurnalis di Jakarta, Jumat.
Baca Juga
Cukup 10 Menit, Israel Lakukan Pembunuhan Massal Terburuk di Lebanon Sejak 1990
Usai Bebas Bersyarat, Doni Salmanan Minta Maaf, Mengaku Khilaf
5 Pertanyaan tentang Fakta Mengejutkan di Balik Strategi Iran Jebak Amerika
Sementara itu, dia mengatakan pemeriksaan terhadap Haji Her bukan yang terakhir. Menurut dia, KPK tidak akan berhenti memeriksa pengusaha rokok dalam penyidikan kasus tersebut.
“Tentunya dalam perkara Bea Cukai ini, penyidik juga masih terus melakukan pemeriksaan kepada para perusahaan-perusahaan rokok yang melakukan pengurusan pita cukai untuk kemudian bisa melakukan penjualan atau pendistribusian dari produk-produk rokoknya tersebut,” katanya.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
Pada kesempatan sebelumnya, Haji Her mengaku ditanya KPK mengenai kenal atau tidaknya ia dengan para tersangka kasus Bea Cukai.
“Ya, dikonfirmasi saja, ditanya persoalan kenal enggak dengan tersangka-tersangka itu, ya saya jawab tidak kenal,” ujar Haji Her kepada jurnalis setelah diperiksa KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/4).
Lebih lanjut dia mengaku sudah menjawab dengan apa adanya terhadap pertanyaan yang diajukan oleh KPK.
“Ya, saya jawab apa adanya semuanya. Orang Madura itu apa adanya. Enggak ada yang berbelit-belit,” katanya.