WFH ASN Setiap Jumat, Menteri PANRB: Tetap Bekerja 5 Hari Penuh

kompas.com
19 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menegaskan, aparatur sipil negara (ASN) tetap bekerja lima hari penuh selama penerapan kerja dari rumah atau work from home (WFH) setiap Jumat.

Dalam sistem kerja fleksibel ini, Rini tetap menuntut disiplin dan akuntabilitas tinggi dari setiap ASN.

"Setiap ASN terikat pada Sasaran Kinerja Pegawai yang terukur. Pengawasan dilakukan melalui sistem elektronik, bukan sekadar absensi fisik. ASN tetap bekerja lima hari penuh dengan target kinerja yang sama," tegas Rini dalam keterangan resminya, Jumat (10/4/2026).

Baca juga: ASN Diawasi Ketat Selama WFH Jumat, Menpan RB Pastikan Kinerja Tetap Terukur

Ia menjelaskan, pengawasan tidak lagi bertumpu pada kehadiran fisik, melainkan pada capaian kerja yang terukur melalui sistem digital.

Setiap pimpinan instansi, kata Rini, memiliki tanggung jawab langsung untuk memantau dan memastikan kinerja bawahannya tetap optimal selama pelaksanaan WFH.

Selain itu, setiap Pejabat Pembina Kepegawaian/Pimpinan Instansi berkewajiban melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pencapaian sasaran kinerja bawahannya.

Evaluasi efektivitas pelaksanaan wajib dilaporkan kepada Rini paling lambat tanggal 4 bulan berikutnya.

Baca juga: Menaker Sebut WFH Swasta Hanya Bersifat Imbauan, Ini Alasannya

ASN ang tidak mencapai target kinerja akan dikenai sanksi disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

Adapun kebijakan ini sekaligus mendorong percepatan implementasi pemerintahan berbasis digital.

Harapannya lewat pemanfaatan teknologi, seluruh aktivitas kerja ASN dapat terdokumentasi secara sistematis, sehingga memperkuat aspek akuntabilitas.

“Kerangka regulasinya sudah ada melalui Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja ASN, yang kemudian dijabarkan dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan secara Fleksibel di Instansi Pemerintah. Sementara itu, secara sistem dan infrastruktur digitalnya ditopang oleh Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik,” jelas Rini.

Baca juga: WFH ASN Berlaku Hari Ini, Wanti-wanti Sanksi Bagi yang Target Kerjanya Tak Terpenuhi

Rini kembali menegaskan, kebijakan WFH etiap Jumat bagi ASN bukan bentuk pelonggaran disiplin, melainkan bagian dari transformasi budaya kerja menuju sistem yang lebih modern, adaptif, dan berbasis kinerja.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Dengan dukungan pengawasan digital serta evaluasi yang berkelanjutan, kinerja ASN tetap terjaga dan semakin akuntabel.

"Penerapan fleksibilitas kerja dilakukan dengan efektif sesuai kriteria, pengawasan, dan dukungan sistem informasi dan pemanfaatan teknologi digital yang sesuai," ujar Rini.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
RSHS Nonaktifkan Perawat Terkait Bayi Nyaris Dibawa Orang Lain, Diberi SP1
• 14 jam lalukumparan.com
thumb
Kronologi Bayi Nyaris Dibawa Orang Tak Dikenal di RSHS Bandung, Sang Ibu Sempat Berfirasat Begini
• 3 jam lalugrid.id
thumb
Sinopsis JEJAK DUKA DIANDRA SCTV Episode 95, Hari Ini Jumat 10 April 2026: Jupiter Berjanji Lindungi Freya, Dimitri Temukan Fakta Mengejutkan
• 15 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Ubaya Gandeng Industri Keuangan, Matangkan Mahasiswa Terjun ke Dunia Kerja
• 22 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
PLN Mobile jadi solusi layanan kelistrikan saat WFH
• 10 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.