Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) mulai resmi diterapkan di berbagai instansi pemerintahan Jumat (10/4/2026) hari ini. Namun, tak semua pegawai menjalani kebijakan ini lantaran tetap harus berkantor untuk memastikan tugasnya tetap berjalan.
Seorang pegawai honorer di salah satu kementerian di Jakarta, Resa, mengaku tetap masuk kantor pada hari pertama penerapan WFH ini. Ia menyebut dirinya tetap hadir secara fisik karena ada tugas peliputan lapangan.
Advertisement
“Hari ini ada jadwal, Pak Menteri ada acara, ada undangan. Jadi kita yang bertugas peliput tetap ke kantor, tapi kalau misalnya yang nggak bertugas tetap di rumah,” ujar Resa saat berbincang dengan Liputan6.com, Jumat (10/4/2026).
Ia menjelaskan, pembagian kerja antara WFH dan kerja di kantornya dilakukan berdasarkan penugasan masing-masing pegawai. Mereka yang memiliki tugas tertentu tetap diwajibkan hadir secara langsung, sementara pegawai yang menjalankan WFH tetap harus mengikuti ketentuan absensi yang berlaku.
“Ada absen timestamp-nya tuh, timestamp jam mulai kerja, di situ ada lokasi, jam, terus nanti timestamp awal sama timestamp akhir,” ungkapnya.
Tak hanya soal absensi, ia menambahkan selama WFH, pegawai juga diharuskan tetap aktif dan responsif selama jam kerja, termasuk membuat laporan harian terkait aktivitas yang dikerjakan.
“Terus harus standby handphone selama jam kerja, harus responsif, terus banyak kegiatan yang rapat-rapat dari Zoom, terus ada form khusus, form absen buat WFH. Jadi kayak laporan hari ini tuh, walaupun WFH kerjanya ngapain aja gitu sih,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Resa mengaku suasana kerja pada hari pertama penerapan WFH ini memang cukup terasa berbeda dari biasanya. Kantor yang umumnya ramai kini tampak jauh lebih lengang.
“Kantornya sepi aja, sepi kayak waktu pas Lebaran itu. Paling satu ruangan cuma satu atau dua orang. Banyak ruangan yang kosong, kecuali kayak ruang humas itu masih ada dua, tiga orang karena mau liputan. Kalau yang lainnya rata-rata kosong sih,” pungkasnya.




