Nasib tragis dialami seorang ibu berinisial MSA (34), warga Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang, Jawa Barat. Ia diduga menjadi korban KDRT hingga tertular penyakit menular seksual (PMS) dari suaminya berinisial ABP.
Ironinya, anak kandung mereka yang merupakan hasil program bayi tabung, juga turut menjadi korban kebejatan ABP karena diduga dicabuli saat berusia 5 tahun.
MSA menuturkan, ia dan ABP menikah sejak 2014. Selang lima tahun kemudian, keduanya memutuskan menjalani program bayi tabung pada 2019 karena belum dikaruniai anak.
Namun setelah kelahiran anak pertama, sikap suaminya mulai berubah drastis hingga diketahui telah berselingkuh. Dari sana, MSA mengaku mulai mengalami KDRT baik secara verbal maupun fisik.
"Di tahun 2020 itu dia mulai melakukan kekerasan secara verbal. Semua kebun binatang itu dikeluarkan, saya dimaki-maki. Lalu di tahun 2021 itu saya menemukan bukti perselingkuhannya, foto dan chat dengan beberapa wanita. Namun pada saat saya menyimpan bukti itu, saya di-KDRT. Saya ditindih. Saya dicekik. Saya dipukulin," ungkap MSA, Jumat (10/4).
Tak hanya itu, oleh suaminya, ia juga diasingkan dari dunia luar. MSA tak diberi akses berkomunikasi dengan lingkungan, keluarga maupun teman. Bahkan uang hasil penjualan rumah serta seluruh tabungannya diduga diambil oleh suaminya.
Ketika itu, saat menjalani pengobatan ke psikiater, ia pun didiagnosa mengalami depresi, namun sang suami, kata dia, melarangnya mengonsumsi obat. Pun saat mengalami nyeri di area kemaluan, ia dilarang oleh suaminya untuk berobat.
Hingga di tahun 2025 saat bisa kembali bekerja, ia memeriksakan diri ke rumah sakit terkait keluhan di area kemaluannya. Hasil pemeriksaan menunjukkan ia positif mengidap sejumlah penyakit, termasuk sifilis dan HPV yang telah memasuki tahap pra-kanker serviks.
"Yang pertama itu Sifilis, kemudian yang kedua HPV, dan itu saya sudah terlambat karena grade-nya itu sudah CIN 1, sudah pra-kanker serviks," tuturnya.
Penderitaan MSA kian mendalam setelah mengetahui buah hatinya juga menjadi korban pelecehan seksual oleh ABP.
Pengakuan tersebut baru terungkap pada 5 Februari 2025 setelah korban berani bercerita kepadanya. Selama ini, ia menyebut korban bungkam karena di bawah tekanan pelaku yang mengancam akan membunuh ibunya jika rahasia tersebut terbongkar.
“Anak saya bilang alat kelaminnya dimainkan dan dimasukkan jari oleh ayahnya. Saat kejadian usianya sekitar lima tahun, dia baru berani ngomong karena diancam kalau dia membocorkan itu, saya akan dibunuh," tuturnya.
“Dari situ kondisi mental saya semakin drop. Saya didiagnosis depresi berat hingga Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD),” tambahnya.
Sudah Lapor Polisi Sejak 2025MSA mengaku telah melaporkan dugaan KDRT dan pencabulan tersebut ke Polres Karawang pada Februari 2025 lalu. Namun hingga kini, kasusnya terkesan mandek.
"Sudah lebih dari satu tahun tapi masih tahap penyelidikan. Saya berharap segera ada kejelasan," tegasnya.
Selama proses penyelidikan, sempat muncul pula upaya menyelesaikan kasus melalui jalur mediasi. Bahkan pihak suaminya disebut beberapa kali mendesak agar perkara tersebut diselesaikan secara damai. Saat ini keduanya sudah tidak satu rumah.
“Dari pihak sana minta mediasi, bahkan sempat diarahkan juga. Tapi saya menolak, karena saya ingin kasus ini tetap diproses secara hukum,” tandasnya.
Penjelasan PolisiKasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, membenarkan adanya pelaporan MSA terkait dugaan KDRT dan pencabulan tersebut. Laporan itu diterima pada 12 Februari 2025.
Menurutnya, penyelidikan dilakukan secara intensif dengan mengutamakan kehati-hatian dan perlindungan maksimal bagi korban di bawah umur.
"Sejak laporan diterima, penyidik telah melakukan berbagai langkah, mulai dari administrasi penyelidikan, pemeriksaan korban dan saksi-saksi, hingga pengumpulan alat bukti, termasuk hasil visum et repertum dari rumah sakit," ungkapnya.
Penyidik juga, kata dia, telah memeriksa korban dan saksi serta berkoordinasi dengan pihak medis untuk visum psikiatrikum guna mengetahui kondisi psikologis korban.
Dia menegaskan penanganan perkara ini menjadi perhatian serius, mengingat korban merupakan anak di bawah umur yang harus mendapatkan perlindungan khusus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Kami pastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Setiap perkembangan akan dilakukan secara transparan dan profesional, dengan tetap menjaga kerahasiaan serta kondisi psikologis korban," pungkasnya.





