Kejaksaan Agung memamerkan uang senilai Rp 11,4 triliun. Uang itu merupakan hasil pembayaran denda administratif dan penyelamatan keuangan negara yang dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Uang tersebut disusun di depan Gedung Bundar JAMPidsus Kejaksaan Agung pada Jumat (10/4). Uang itu rencananya akan diserahkan ke negara. Prosesi penyerahan disaksikan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Jaksa Agung, ST Burhanuddin, mengatakan, dipamerkannya uang ini sebagai wujud transparansi kinerja pihaknya kepada publik.
"Pada hari ini sebagai wujud transparansi kinerja kepada publik, kami akan menyerahkan uang total sebesar Rp 11.420.140.815.858 ke kas negara," ujar Burhanuddin di Kejaksaan Agung.
Uang-uang yang dipamerkan ditumpuk hingga tingginya lebih dari satu meter. Uang itu bahkan menutupi hampir seluruh panggung acara.
Berikut rincian asal usul uang itu:
Penagihan denda administratif di bidang kehutanan dan Satgas PKH: Rp 7.230.036.440.742;
Hasil penerimaan negara bukan pajak yang merupakan penyelamatan keuangan negara atas penanganan korupsi periode Januari-Maret 2026: Rp 1.967.867.840.912;
Penerimaan pajak sejak Januari-April 2026: Rp 967.779.890.000;
Pendapatan negara pajak Agrinas Palma: Rp 180.574.134.140
Penerimaan negara bukan pajak berasal dari denda Lingkungan Hidup: Rp 1.145.847.307.471.





