Jakarta, VIVA – Gunungan uang raksasa mendadak jadi sorotan di Gedung Kejaksaan Agung. Tumpukan pecahan Rp100 ribu menjulang hampir tiga meter, seolah jadi simbol besarnya uang negara yang berhasil “diselamatkan”.
Angkanya tak main-main. Total uang yang dipamerkan dalam seremoni itu mencapai Rp11,4 triliun. Jumlah fantastis yang berasal dari berbagai sumber, mulai dari denda, pajak hingga penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Berdasar pantauan, susunan uang terlihat memenuhi panggung utama. Tingginya bahkan melampaui tubuh orang dewasa, menciptakan visual dramatis yang jarang terlihat dalam agenda resmi negara.
Namun, di balik tampilan mencolok itu, terdapat sederet angka besar yang menjadi sumbernya. Porsi terbesar berasal dari denda administratif di sektor kehutanan yang mencapai Rp7,23 triliun.
Kemudian, ada PNBP dari penanganan perkara korupsi oleh Kejaksaan RI senilai Rp1,96 triliun. Disusul penerimaan pajak periode Januari hingga April 2026 sebesar Rp967,7 miliar.
Tak hanya itu, kontribusi juga datang dari setoran pajak PT Agrinas Palma Nusantara sebesar Rp108,5 miliar, serta denda lingkungan hidup senilai Rp1,14 triliun.
Seluruh dana tersebut akan masuk ke kas negara, sebagai hasil kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bersama Kejaksaan Agung dalam menyelamatkan keuangan negara.
Meski begitu, tumpukan uang yang dipamerkan disebut bukan keseluruhan nominal yang ada. Faktor keterbatasan ruang membuat hanya sebagian yang ditampilkan dalam prosesi seremonial.
Tak berhenti pada penyelamatan uang, Satgas PKH juga mencatat capaian besar dalam penguasaan kembali lahan negara. Di sektor perkebunan sawit, luas kawasan hutan yang berhasil direbut kembali mencapai 5,88 juta hektare sejak Februari 2025.
Sementara di sektor pertambangan, lahan seluas 10.257,22 hektare juga berhasil diamankan dari penguasaan yang tidak sah.
Fenomena gunungan uang triliunan rupiah ini bukan yang pertama kali terjadi. Sebelumnya, dua momen serupa juga digelar dan disaksikan langsung oleh Prabowo Subianto.
Pada penyerahan pertama, nilai uang yang ditampilkan mencapai Rp13,25 triliun dari kasus ekspor CPO. Kemudian, pada tahap kedua, uang senilai Rp6,625 triliun dipamerkan dengan tinggi tumpukan sekitar 1,5 meter.





