Sugiri Sancoko Bupati Ponorogo nonaktif, bersama dua tersangka lain yakni, Yunus Mahatma Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Harjono Ponorogo, dan Agus Pramono Sekretaris Daerah Ponorogo, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (10/4/2026).
Tiga terdakwa menjalani sidang perdana kasus dugaan suap terkait pengurusan jabatan dan proyek pekerjaan di RSUD dr. Harjono Ponorogo.
Selain dua dakwaan itu, Sugiri juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp5,5 miliar di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Agenda yang digelar dalam sidang perdana hari ini adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap tiga terdakwa secara bersamaan.
Greafik Loserte JPU KPK mendakwa Sugiri dengan tiga pasal. Di antaranya, Pasal 12 huruf a dan b atas dugaan suap, juga Pasal 12B atas dugaan gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU TPK).
“Pak Sugiri kami dakwa atas tiga peristiwa. Pertama, terkait dugaan suap dengan mempertahankan jabatan Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo. Kedua, menerima suap atas pengerjaan fasilitas RSUD dr. Harjono Ponorogo. Dan ketiga soal penerimaan gratifikasi,” katanya, Jumat (10/4/2026).
Greafik menjelaskan, tiga terdakwa secara umum terlibat suap menyuap terhadap dua kasus pidana yakni, terkait jual-beli jabatan dirut RSUD Ponorogo serta terkait pengerjaan paviliun RSUD, atas suap barang dan jasa.
Sebagai informasi, sidang perdana ini merupakan rangkaian kegiatan yang dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada 7 November 2025, yang dilakukan di wilayah Ponorogo.
Dari OTT itu, lanjutnya, ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Selain tiga orang di atas, Sucipto Direktur CV Cipto Makmur Jaya juga ikut berperan dalam kasus tersebut.
“Sucipto terbukti melakukan tindak pidana suap terhadap bupati sebesar Rp1,2 miliar. Kemudian pada 7 April 2026 lalu, dia telah menjalani sidang dan divonis dua tahun penjara dengan dengan Rp100 juta subsider 60 hari kurungan,” jelasnya.
Adapun terdakwa Yunus Mahatma, didakwa dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU TPK atas perbuatan menyuap dam menerima suap terhadap Sucipto, serta Pasal 12a UU TPK atas perbuatannya menyuap Sugiri Sancoko terkait jual-beli jabatan.
Sementara Agus Pramono, diduga menerima bagian dana suap dari Yunus Mahatma dan Sucipto untuk kepentingan Sugiri. Dalam hal ini, Agus didakwa dengan Pasal 12 huruf a dan b dan atau Pasal 12B.(kir/wld/iss)




