Kebijakan work from home bagi aparatur sipil negara mulai diterapkan pada Jumat (10/4/2026). Di Kota Bandung, Jawa Barat, kinerja pegawai dipantau melalui sistem berbasis lokasi atau GPS. Selain itu, pegawai juga harus memberikan laporan secara berkala lewat sistem.
Suasana di pelataran Balai Kota Bandung, Jumat siang, sepi. Parkiran mobil terlihat lengang. Hanya ada beberapa sepeda yang terparkir.
"Suasana sepi dari pagi. Biasanya banyak kendaraan roda dua hingga roda empat sampai (jam) pulang kerja pukul 16.30 WIB," ucap Azis, petugas keamanan di Balai Kota.
Azis mengatakan, hal itu seiring kebijakan WFH yang ditetapkan Wali Kota Bandung Muhammad Farhan. Mulai 10 April, setiap Jumat, sebagian ASN bisa bekerja dari mana saja.
Akan tetapi, tidak semua ASN bekerja di rumah. Sebagian masih melakukan tatap muka, seperti Badan Pendapatan Daerah Kota Bandung. Fauzan (30), warga, mengaku, tidak mengalami kendala dalam pelayanan publik.
"Saya harap Pemkot Bandung konsisten memberikan pelayanan publik yang optimal meskipun sedang WFH," kata dia.
Muhammad Farhan mengatakan, WFH mengacu pada arahan pemerintah pusat tapi tetap menyesuaikan dengan kebutuhan pelayanan publik daerah. Kebijakan tersebut, misalnya, tidak berlaku bagi seluruh perangkat daerah.
Unit pelayanan masyarakat, seperti perizinan, pekerjaan umum, hingga pengawasan lapangan, tetap harus masuk kantor. Selain itu, kepala dinas, camat, hingga lurah, juga tidak diizinkan WFH. Mereka harus siap siaga menghadapi hal tidak terduga.
Akan tetapi, bukan berarti mereka yang tidak masuk kantor tanpa pengawasan. Farhan mengklaim, Kota Bandung sudah memiliki sistem yang dikelola Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
Setiap pegawai diwajibkan meregistrasikan nomor telepon seluler agar dapat dipantau melalui GPS. Selain itu, pegawai diwajibkan menyampaikan laporan kerja secara berkala melalui sistem daring.
Ke depan, Pemkot Bandung juga akan mengevaluasi dampak kebijakan ini, termasuk potensinya menghemat energi akibat berkurangnya mobilitas kendaraan pribadi pegawai. Hal itu akan diukur lewat analisis data konsumsi bahan bakar.
“WFH bisa menjadi momentum perubahan gaya hidup pegawai dan masyarakat melalui penggunaan transportasi ramah lingkungan. Salah satunya bersepeda ke kantor,” kata dia.
Kebijakan serupa juga diterapkan di lingkungan pendidikan tinggi. Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, contohnya, menerapkan hal serupa sesuai Surat Edaran Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pola Kerja dan Kegiatan Akademik.
Wakil Rektor Bidang Sumber Daya dan Tata Kelola Unpad Prof. R. Widya Setiabudi Sumadinata mengatakan, mekanisme dan pengawasannya mirip saat pandemi Covid-19.
Laporan kegiatan dilakukan melalui log book secara digital untuk tenaga kependidikan administratif. Sementara untuk kegiatan akademik dilaporkan melalui pimpinan fakultas masing-masing dan melalui laporan Sistem Informasi Administrasi Terpadu (SIAT).
Sejauh ini, belum ada sanksi khusus bagi mereka yang tidak menerapkan hal ini. Namun, WFH ini akan dievaluasi dalam satu bulan ke depan, untuk menentukan apakah akan terus dilanjutkan atau kembali normal.
Akan tetapi, Widya menyebut, kuliah praktikum, baik di S1 maupun pascasarjana di hari Jumat semuanya tetap dilakukan luring atau ttatap muka. Petugas tenaga kependidikannya diatur bergiliran sehingga total work from office (WFO) tetap 4 hari.
Kepala Kantor Komunikasi Publik Unpad Dandi Supriadi menekankan, WFH itu dikeluarkan untuk mengantisipasi krisis energi global. Para tenaga kependidikan maupun dosen diimbau tetap bekerja di rumah, bukan di kafe atau tempat lain di luar kampus.
“Apabila bekerja di kafe dan di tempat lainnya maka tidak akan menyelesaikan masalah terkait mengurangi kebutuhan energi,” kata Dandi.
WFH menjadi bagian dari upaya efisiensi energi sekaligus uji coba pola kerja fleksibel di sektor publik dan pendidikan. Harapannya, pengawasannya juga ideal agar manfaatnya bisa terasa nyata, tidak hanya menjadi kebijakan di atas kertas saja.





