JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini menilai wacana pelarangan rokok elektronik atau vape perlu dipertimbangkan serius sebagai upaya melindungi keselamatan generasi muda.
Hal tersebut disampaikan Yahya Zaini usai Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusulkan vape dilarang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika dan Psikotropika.
Yahya mengatakan tren penggunaan vape di kalangan anak muda saat ini semakin meluas. Hal ini menunjukkan vape telah menjadi bagian dari gaya hidup yang berisiko untuk kesehatan.
"Usulan pelarangan vape cukup masuk akal karena dapat mengurangi gaya hidup tidak sehat, khususnya di kalangan anak muda," kata Yahya dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (10/4/2026).
Politikus Partai Golkar itu mengaku sependapat dengan usulan BNN usai ditemukan penyalahgunaan cairan vape sebagai media konsumsi narkoba.
"Setiap potensi penyalahgunaan harus diantisipasi. Keselamatan generasi muda harus menjadi prioritas," kata Yahya dikutip Antara.
Baca Juga: BNN Usul Larangan Vape di Indonesia, Ini Alasannya
Lebih lanjut, Yahya mengatakan persepsi vape sebagai alternatif yang lebih aman dari rokok perlu diluruskan. Sebab, perkembangan terbaru menunjukkan risiko kesehatan dari vape semakin kompleks.
Sejumlah penelitian, kata dia, menunjukkan uap vape mengandung bahan kimia beracun, logam berat, dan senyawa berbahaya yang dapat memicu gangguan kesehatan, mulai dari kerusakan paru-paru, gangguan jantung hingga masalah kesehatan mental seperti kecemasan dan depresi.
Diberitakan KompasTV sebelumnya, BNN mengusulkan pelarangan vape usai menemukan zat narkotika dalam pemeriksaan 341 sampel cairan vape.
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- larangan vape
- vape
- komisi ix dpr
- vape isi narkoba
- bnn





