JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada PT Petral periode 2008–2015.
“Pada hari ini, tim penyidik menetapkan tujuh orang tersangka dalam perkara dugaan pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada Petral tahun 2008 sampai dengan 2015,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (9/4/2026).
Adapun tujuh tersangka kasus dugaan pengadaan minyak mentah itu yakni, BBG selaku Manager Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga di PT Pertamina (Persero), AGS selaku Head of Trading PT Pertamina Energy Services (PES) tahun 2012-2014, MLY menjabat selaku Senior Trader Pertral tahun 2009-2015, NRD, TFK selaku VP ESC pada PT Pertamina (Persero), MRC selaku Beneficialy Owner (BO) dari beberapa perusahaan yang mengikuti tender tersebut dan IRW selaku direktur dari perusahaan-perusahaan milik MRC.
Baca Juga: Kejagung soal Kapan Riza Chalid Ditangkap: Kita Usahakan Secepat Mungkin
#kejagung #petral #breakingnews
Produser: Ikbal Maulana
Thumbnail: Galih
Penulis : Ikbal-Maulana
Sumber : Kompas TV
- kejaksaan agung
- kejagung
- tersangka pengadaan minyak mentah
- korupsi pengadaan minyak mentah
- riza chalid




