JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya masih memproses permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) yang diajukan Rismon Hasiholan Sianipar (RS) dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
"Terkait tentang proses restorative justice saudara RS, ini masih dalam tahap proses," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Jumat (10/4/2026).
Ia menjelaskan, terdapat tahapan-tahapan yang harus dilalui dalam proses penyelesaian perkara dengan restorative justice, termasuk adanya permohonan dari tersangka kepada korban ataupun pelapor.
"Setelah itu, pihak pelapor atau korban menyetujui dan itu melalui proses gelar perkara di penyidik," jelasnya.
Apabila sudah disetujui dan memenuhi persyaratan, akan diterapkan restorative justice.
Baca Juga: Kuasa Hukum Roy Suryo: Kami Tak Butuh Argumentasi Rismon untuk Buktikan Ijazah Jokowi Palsu
"Jadi saya minta kepada teman-teman sekalian terkait tentang informasi itu, kita masih menunggu karena proses perkara masih berjalan," ucap Budi kepada wartawan.
Seperti diketahui, Rismon merupakan salah satu tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Ia juga menjadi salah satu pihak yang melakukan penelitian dan menyebarkan analisis mengenai dugaan kejanggalan ijazah Jokowi.
Namun, setelah melakukan penelitian lanjutan, ia mengaku menemukan kebenaran baru yang membuatnya merevisi kesimpulan sebelumnya.
Rismon kemudian mengunggah video klarifikasi dan permintaan maaf kepada Jokowi dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- polda metro jaya
- restorative justice
- rismon sianipar
- kasus ijazah jokowi
- restorative justice rismon sianipar
- Jokowi





