Penulis: Nisa Alfiani
TVRINews, Jakarta
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid (MRC) diduga berada di Malaysia, di tengah proses hukum yang tengah dijalankan Kejaksaan Agung. Riza baru saja kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi pengadaan minyak mentah Petral untuk periode 2008–2015.
“Informasi yang kami terima, yang bersangkutan ada di Malaysia. Namun kepastiannya masih harus ditelusuri. Jika benar, tentu diperlukan permintaan ekstradisi kepada pemerintah Malaysia,” kata Yusril di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 10 April 2026.
Yusril menjelaskan bahwa hingga kini belum ada langkah pemulangan Riza karena keberadaannya masih dicari. Ia menegaskan proses koordinasi lintas lembaga, termasuk dengan Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM, akan dilakukan sesuai mekanisme.
“Sampai sekarang belum ada upaya pemulangan, baik melalui MLA maupun permohonan ekstradisi dengan pemerintah Malaysia,” ujarnya.
Kejaksaan Agung sebelumnya mengumumkan penetapan Riza Chalid sebagai tersangka dalam kasus Petral. Penetapan ini menambah daftar panjang perkara yang menjerat Riza, setelah sebelumnya ia dijerat dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 285 triliun.
Selain tersangka korupsi, Riza juga dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Namanya telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menjadi target red notice Interpol.
“Kami terus bekerja sama dengan Interpol, terutama Interpol Indonesia, untuk memulangkan saudara MRC,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Kamis (9/4).
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya menuntaskan kasus korupsi sektor migas yang melibatkan jaringan internasional, seraya memastikan upaya pengejaran terhadap Riza Chalid dilakukan secara intensif.
Editor: Redaktur TVRINews





