Jakarta, VIVA – Kabar terbaru datang dari Doni Salmanan yang kini kembali menjadi sorotan publik setelah resmi menghirup udara bebas pada Senin 6 April 2026.
Setelah menjalani masa hukuman selama sekitar 4 tahun, Doni tampak berusaha memulai lembaran baru dalam kehidupannya, termasuk kembali aktif di media sosial. Scroll lebih lanjut yuk!
Melalui akun pribadinya, Doni Salmanan menyampaikan permohonan maaf sekaligus harapannya untuk mendapatkan dukungan dari masyarakat. Ia mengaku ingin kembali berkarya secara positif di dunia digital.
“Untuk itu, saya mohon Do'a dan dukungan dari teman-teman semua agar saya bisa kembali berkarya dan memberikan hal-hal yang positif melalui media sosial,” tulisnya di Instagram, dikutip Jumat 10 April 2026.
Namun, kembalinya Doni ke dunia maya rupanya tidak sepenuhnya mulus. Setelah vakum cukup lama sejak 2022, ia mengaku cukup tertinggal dalam mengikuti perkembangan tren, khususnya di platform TikTok.
Doni Salmanan secara terbuka mengaku belum familiar dengan cara menggunakan aplikasi tersebut.
“Gimana caranya tiktokan?” tulis Doni.
Ia bahkan hanya mengunggah satu konten sederhana berupa foto di akun TikTok miliknya @donisalmananfajrina. Dalam unggahan lain, ia menuliskan harapannya untuk dibantu oleh netizen.
“Masih jetleg. Mohon petunjuk,” katanya.
Respons netizen pun beragam. Banyak yang memberikan dukungan serta semangat agar Doni bisa bangkit dan memulai kembali kariernya. Tak sedikit pula yang merasa terhibur dengan kejujurannya yang tampak ketinggalan zaman seolah masih berada di era sebelum ia menjalani masa hukuman.
Sebagai informasi, Doni Salmanan sebelumnya tersandung kasus penipuan investasi melalui platform binary option Quotex. Ia ditahan sejak 9 Maret 2022 di Lapas Kelas II A Narkotika Bandung setelah terbukti melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta terjerat kasus pencucian uang.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, Doni dijatuhi hukuman delapan tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar. Meski kini telah bebas, statusnya masih sebagai penerima pembebasan bersyarat.
Ia diwajibkan menjalani sejumlah ketentuan, termasuk melapor secara rutin ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung hingga 30 Oktober 2029. Selama periode tersebut, Doni harus mematuhi seluruh aturan yang berlaku. Jika melanggar, pembebasan bersyaratnya dapat dicabut sewaktu-waktu.





