Siap Jadi Konten Kreator? Doni Salmanan Belajar TikTokan setelah Keluar dari Penjara

viva.co.id
13 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Kabar terbaru datang dari Doni Salmanan yang kini kembali menjadi sorotan publik setelah resmi menghirup udara bebas pada Senin 6 April 2026. 

Setelah menjalani masa hukuman selama sekitar 4 tahun, Doni tampak berusaha memulai lembaran baru dalam kehidupannya, termasuk kembali aktif di media sosial. Scroll lebih lanjut yuk!

Baca Juga :
TERPOPULER: Lucinta Luna Jadi Feminin Lagi Jelang ke Korea, Haru di Balik Aksi Ngamen Pinkan Mambo
Doni Salmanan Keluar Penjara, Dapat Bebas Bersyarat

Melalui akun pribadinya, Doni Salmanan menyampaikan permohonan maaf sekaligus harapannya untuk mendapatkan dukungan dari masyarakat. Ia mengaku ingin kembali berkarya secara positif di dunia digital. 

“Untuk itu, saya mohon Do'a dan dukungan dari teman-teman semua agar saya bisa kembali berkarya dan memberikan hal-hal yang positif melalui media sosial,” tulisnya di Instagram, dikutip Jumat 10 April 2026.

Namun, kembalinya Doni ke dunia maya rupanya tidak sepenuhnya mulus. Setelah vakum cukup lama sejak 2022, ia mengaku cukup tertinggal dalam mengikuti perkembangan tren, khususnya di platform TikTok. 

Doni Salmanan secara terbuka mengaku belum familiar dengan cara menggunakan aplikasi tersebut. 

“Gimana caranya tiktokan?” tulis Doni. 

Ia bahkan hanya mengunggah satu konten sederhana berupa foto di akun TikTok miliknya @donisalmananfajrina. Dalam unggahan lain, ia menuliskan harapannya untuk dibantu oleh netizen.

“Masih jetleg. Mohon petunjuk,” katanya.

Respons netizen pun beragam. Banyak yang memberikan dukungan serta semangat agar Doni bisa bangkit dan memulai kembali kariernya. Tak sedikit pula yang merasa terhibur dengan kejujurannya yang tampak ketinggalan zaman seolah masih berada di era sebelum ia menjalani masa hukuman.

Sebagai informasi, Doni Salmanan sebelumnya tersandung kasus penipuan investasi melalui platform binary option Quotex. Ia ditahan sejak 9 Maret 2022 di Lapas Kelas II A Narkotika Bandung setelah terbukti melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta terjerat kasus pencucian uang.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, Doni dijatuhi hukuman delapan tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar. Meski kini telah bebas, statusnya masih sebagai penerima pembebasan bersyarat.

Ia diwajibkan menjalani sejumlah ketentuan, termasuk melapor secara rutin ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung hingga 30 Oktober 2029. Selama periode tersebut, Doni harus mematuhi seluruh aturan yang berlaku. Jika melanggar, pembebasan bersyaratnya dapat dicabut sewaktu-waktu.

Baca Juga :
Netizen Bahas Doni Salmanan Diduga Sudah Bebas, Gaya Hidup Mewah Istri Disorot Langsung Ngegas: Jangan Main-main Ya!
Doni Salmanan Sudah Bebas? Netizen Pergoki Keluyuran di Mal Bareng Istri
TikTok Patuhi PP Tunas

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Gandeng Interpol, Kejagung Terus Buru Riza Chalid yang Kembali Jadi Tersangka Korupsi
• 23 jam laluliputan6.com
thumb
Rider Pushbike 4 Tahun Asal Sleman Sabet 2 Gelar Juara Internasional di Thailand
• 16 jam lalukumparan.com
thumb
Ditegur karena Intip Ipar Mandi, Pria di Cakung Jaktim Bacok Kakak Kandung
• 22 jam lalukompas.com
thumb
Viral Parkir Liar Dekat Stasiun MRT Lebak Bulus, Pramono Janji Segera Ditertibkan
• 18 jam lalukompas.tv
thumb
Kiat Kurangi Plastik Sekali Pakai, Mulai dari Kebiasaan Sehari-hari
• 18 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.