Di tengah isu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyampaikan kabar gembira.
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni, menegaskan bahwa pemerintah menjamin keberlanjutan PPPK dan memastikan pengendalian belanja pegawai tetap dalam batas ideal.
Hal tersebut disampaikan Dirjen Fatono saat menghadiri rapat koordinasi yang digelar di Kantor Gubernur NTT dan dihadiri bupati dan wali kota se-NTT.
"Anggaran telah disiapkan dengan baik. Kami memastikan PPPK tetap aman dan hak aparatur terpenuhi, sembari mendorong efisiensi agar proporsi belanja pegawai sesuai ketentuan," ucapnya, dikutip Jumat (10/4).
Data APBD NTT Tahun Anggaran 2026 menunjukkan total belanja daerah mencapai Rp5,31 triliun. Dari jumlah tersebut, belanja pegawai sebesar Rp2,72 triliun yang mencakup kebutuhan PPPK penuh waktu sebanyak 12.380 orang dengan alokasi Rp813,91 miliar. Setelah komponen belanja dan tunjangan guru dikeluarkan, proporsinya masih berada pada kisaran 40,29 persen.
"Untuk tahun anggaran 2027, pemerintah menyiapkan pembaruan data fiskal sebagai dasar perhitungan transfer pusat, sekaligus mendorong kerja sama pemerintah daerah dengan badan usaha guna memperluas ruang pembiayaan pembangunan,” kata Agus Fatoni.
Ia memastikan seluruh kebutuhan belanja pegawai telah teralokasi dan mencukupi, termasuk untuk PPPK. Pemerintah juga telah menyerahkan SK kepada 4.536 PPPK paruh waktu sebagai bagian dari penataan tenaga non-ASN.
Kemendagri mendorong penyehatan fiskal daerah melalui pengendalian belanja pegawai dan penguatan pendapatan daerah. Pengendalian belanja pegawai menjadi kunci menjaga keberlanjutan fiskal tanpa mengorbankan pelayanan publik.
"Dalam jangka pendek, pemerintah daerah diarahkan melakukan realokasi belanja, termasuk pengurangan perjalanan dinas, efisiensi belanja operasional, serta pengetatan belanja pendukung yang belum mendesak," kata Agus.
Baca Juga: PNS hingga PPPK Mulai WFH, Pemerintah Tetapkan Aturan Baru
Baca Juga: Benarkah Gaji ke-13 ASN hingga PPPK Kena Efisiensi? Purbaya Bilang Begini
Sementara itu, dalam penguatan pendapatan daerah, pemerintah melakukan pendampingan yang difokuskan pada optimalisasi pajak dan retribusi, peningkatan kinerja BUMD, pemanfaatan aset daerah, serta penguatan peran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Pemerintah daerah juga didorong untuk memanfaatkan sumber pembiayaan alternatif melalui kementerian/lembaga, CSR, dan Baznas.





