jpnn.com, JAKARTA - Tim gabungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polda Metro Jaya Jakarta mengamankan empat orang yang diduga mengaku sebagai pegawai KPK dan menawarkan pengaturan perkara. Penangkapan dilakukan pada Kamis malam (9/4) di wilayah Jakarta Barat. Dari tangan para terduga, petugas menyita barang bukti uang sebesar 17.400 dolar AS.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa dalam modusnya, oknum tersebut mengaku sebagai utusan pimpinan KPK. “Mereka mengaku diperintahkan untuk meminta sejumlah uang kepada Anggota DPR. Diduga permintaan ini bukan yang pertama kalinya,” ujar Budi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/4).
BACA JUGA: Sahroni Mengaku Sempat Diperas Rp 300 Juta oleh Utusan KPK Gadungan, Begini Ceritanya
Para pelaku langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. KPK mengimbau kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, dan masyarakat untuk waspada terhadap modus serupa. “Kami tegaskan bahwa dalam menjalankan setiap penugasan, pegawai KPK selalu dilengkapi dengan surat penugasan dan kartu identitas resmi yang dikeluarkan oleh KPK,” tegas Budi.
Budi juga menambahkan bahwa pegawai KPK dilarang menjanjikan, menerima, apalagi meminta imbalan dalam bentuk apapun. “Sehingga tidak benar jika ada pihak yang menjanjikan bisa ‘mengurus’ suatu perkara yang penanganannya dilakukan oleh KPK,” katanya.
BACA JUGA: KPK Fokus Periksa Biro Haji, Belum Panggil Nusron Wahid
KPK memastikan tidak pernah menunjuk organisasi atau lembaga manapun sebagai perpanjangan tangan, mitra, konsultan, pengacara, maupun perwakilan KPK. Selain itu, KPK juga tidak membuka kantor cabang atau kantor perwakilan khusus di daerah. “Situs resmi yang dikelola oleh KPK adalah dapat diakses di www.kpk.go.id,” ujar Budi.
Seluruh layanan KPK untuk masyarakat, termasuk perangkat sosialisasi antikorupsi seperti buku, poster, dan brosur, diberikan secara cuma-cuma. “Seluruh pelayanan yang dilakukan oleh KPK untuk masyarakat tidak dipungut biaya atau gratis,” pungkas Budi.
BACA JUGA: Polisi Ciduk 4 Penipu yang Mengaku Pegawai KPK & Bisa Urus Perkara Korupsi
KPK mengajak masyarakat yang mengetahui modus serupa untuk segera melapor ke aparat penegak hukum setempat atau ke KPK melalui call center 198 agar bisa segera ditindaklanjuti. (tan/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga




