Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang menyoroti langkah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menggodok wacana model baru tata kelola jemaah haji dengan skema 'War Ticket'. Marwan mengingatkan, segala keputusan kebijakan itu harus memperhatikan berbagai aspek.
Marwan mengaku belum mendengar wacana tata kelola baru pendaftaran tersebut. Menurutnya, sebuah wacana itu merupakan hal wajar untuk melahirkan diskusi dari sebuah kebijakan.
"Tapi kalau itu menjadi kebijakan, tentu harus ada aspek-aspek yang perlu menjadi pertimbangan, umpamanya aspek legalitas," ujar Marwan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (10/4/2026).
Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang
Baca juga: Kemenhaj Godok Wacana War Ticket Haji, Atasi Antrean Panjang
Ia menuturkan, Undang-Undang (UU) Nomor 14 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah baru saja berlaku. Dalam UU tersebut, pendaftaran haji tak bisa "war tiket."
Baca Juga:Arus Mudik Via Laut di Baubau Meningkat, 4.000 Penumpang Tiba di Pelabuhan Murhum"Di situ disebutkan ya mendaftar, nggak bisa berburu tiket. Sama halnya waktu undang-undang ini, Undang-Undang 8 Tahun 2019, sama. Tetap aja mendaftar," ucap Marwan.
Marwan menjelaskan aspek historis. Ia menjelaskan, sistem daftar tunggu haji telah dimulai sejak 2008. Ia mengungkapkan, sistem itu dibuat lantaran antusiasme warga untuk berhaji amat tinggi.
"Pada saat itu, war tiket ini, pada saat dulu memang agak sulit diantisipasi karena banyaknya minat. Pada saat itu kan tidak terlalu mahal juga ongkos haji pada saat itu. Akhirnya dibuka kebijakan itu oleh pemerintah, Menag," ungkap Marwan."Nah, kalaulah uang yang semakin membesar, muncul desakan dari masyarakat, ada kekhawatiran jangan disatukan antara regulator dan eksekutornya. Maka eksekutornya itu didirikanlah BPKH," imbuhnya.
Untuk itu, ia menduga wacana war tiket ini muncul akibat antrean panjang lantaran adanya BPKH. "Lah tidak seperti itu," tegasnya.
Sebelumnya, Pemerintah membuka wacana perubahan besar dalam tata kelola haji, termasuk kemungkinan kembali ke sistem lama sebelum keberadaan BPKH. Langkah ini mengemuka seiring antrean keberangkatan haji yang kini mencapai 26 tahun.
Baca Juga:Panglima TNI Promosikan Mayjen Lucky Avianto Jadi Pangkogabwilhan IIIMenteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan menyebut, pemerintah tengah mengkaji berbagai opsi untuk mengatasi panjangnya daftar tunggu, termasuk skema baru yang disebut “war tiket haji."
"Apakah perlu dipikirkan bagaimana kita kembali ke zaman-zaman sebelum ada BPKH? Sebelum ada BPKH, insya Allah tidak ada antrean," ucap Gus Irfan.Dalam konsep yang diwacanakan, sistem antrean panjang berpotensi diganti dengan mekanisme berbasis kecepatan. Pemerintah akan mengumumkan biaya dan jadwal pendaftaran, lalu calon jamaah yang siap dapat langsung membayar untuk mendapatkan kursi keberangkatan.
"Waktu itu pemerintah mengumumkan, biaya haji tahun ini sekian, pembukaan pendaftaran dimulai tanggal sekian sampai tanggal sekian, silakan yang mau berangkat haji silakan membayar. Semacam war ticket," katanya.
Skema ini disebut sebagai “war tiket”, merujuk pada sistem rebutan kuota seperti pembelian tiket terbatas.
#nasional




