Sekilas tak ada yang aneh dengan penampakan sebuah mobil ambulans yang akan masuk ke Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung, Selasa (7/4/2026) siang. Mobil Daihatsu Luxio bernomor polisi B 1737 CIS yang dijadikan ambulans itu melintas pelan di kawasan Seaport Pelabuhan Bakauheni.
Akan tetapi, saat diperiksa petugas, tidak ada seorang pun pasien yang terbaring di dalam ambulans. Petugas justru mendapati empat laki-laki yang berada di mobil, yakni RN, VR, TS, dan EC. Keempatnya merupakan warga Tangerang, Banten. Saat itu, VR bertugas menyetir mobil.
Kecurigaan polisi menguat karena keempat orang itu terlihat gugup saat petugas memeriksa. Mereka tidak dapat memberikan penjelasan mengenai asal daerah serta tujuan ambulans tersebut.
Petugas pun menahan laju kendaraan itu dan langsung menggeledah. Setiap sudut mobil diperiksa untuk mencari apakah ada barang ilegal, terutama narkoba, yang diselundupkan dalam ambulans itu.
Kecurigaan itu terbukti setelah petugas menemukan 15 bungkus paket sabu dengan berat 15,7 kilogram. Narkoba itu disembunyikan di bawah jok di bagian belakang mobil. Aparat pun langsung menggelandang keempat laki-laki tersebut ke kantor polisi untuk penyelidikan.
Kepada penyidik, VR mengaku hanya berperan sebagai pengemudi mobil. Sementara itu, RN, TS, dan EC diduga berperan sebagai kurir.
”Sabu itu dibawa dari wilayah perbatasan Riau-Jambi dan akan dikirim menuju Tangerang,” ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Komisaris Besar Dwi Handono Prasanto, Jumat (10/4/2026).
Kepada penyidik, sopir mobil mengaku mendapat perintah dari seseorang dengan imbalan berupa uang jalan sebesar Rp 300.000. Sementara itu, tiga orang yang berperan membawa narkoba dijanjikan mendapat upah Rp 10 juta hingga Rp 15 juta apabila berhasil menyelundupkan sabu itu melewati Pelabuhan Bakauheni, Lampung.
Selain 15 paket sabu, aparat menyita empat unit telepon genggam dan kendaraan Daihatsu Luxio yang digunakan untuk mengangkut narkoba. Saat ini, para pihak yang terlibat beserta barang bukti yang disita sudah dibawa ke Markas Polda Lampung untuk penyelidikan lebih lanjut.
Polda Lampung juga melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mendalami pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba lintas pulau itu.
Menurut Dwi, nilai dari 15,7 kilogram narkoba yang disita ditaksir mencapai Rp 22,5 miliar. Dari hasil analisis, sabu sejumlah itu diperkirakan dapat membahayakan nyawa 60.000 jiwa jika lolos dan diperjualbelikan secara ilegal.
Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan terkait dalam KUHP dan penyesuaian pidana. Mereka juga dipersangkakan dengan Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keempat laki-lali itu terancam hukuman pidana pidana penjara 20 tahun hingga paling berat hukuman mati.
Kasus penyelundupan narkoba melalui Pelabuhan Bakauheni bukan kali ini terjadi. Sebelumnya, pada Selasa (17/2/2026), seorang pemuda berinsial MA (25) ditangkap saat hendak menyelundupkan sabu seberat 17,29 kilogram.
Pemuda itu ditangkap saat melintas menggunakan mobil minibus bernomor polisi A 1724 UO di akses keluar Tol Bakauheni-Terbanggi Besar, tidak jauh dari Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan. Saat menggeledah mobil itu, polisi menemukan 17 bungkus sabu. Narkoba itu disembunyikan di dalam ban serep.
Kepada penyidik, pemuda itu mengaku mengangkut sabu dari wilayah Sumatera Selatan untuk dikirim ke Jawa. Pelaku nekat menjadi kurir narkoba karena dijanjikan upah Rp 170 juta.
Pada 27 Desember 2025, bertepatan dengan masa arus libur akhir tahun, Polres Lampung Selatan bersama Polda Lampung juga membongkar upaya penyelundupan sabu 122,51 kilogram. Sabu diangkut menggunakan truk. Untuk mengelabui petugas, sabu disembunyikan di dalam karung dan disamarkan di bawah 8 ton muatan jengkol. Karung-karung itu ternyata berisi 114 paket besar sabu dengan berat mencapai 122,515 kilogram.
Polisi menangkap R (44) dan S (43) yang membawa truk bermuatan sabu tersebut. Selain itu, WS (30) yang berperan sebagai pengendali sekaligus pengawal kendaraan juga ditangkap, Ketiganya merupakan warga Aceh yang diduga merupakan jaringan pengedar narkoba lintas provinsi.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung Kombes Yuni Iswandari mengatakan, Polda Lampung berkomitmen untuk mmberantas peredaran narkotika. Selama ini, Pelabuhan Bakauheni memang kerap jadi slah satu jalur strategis dalam penyelundupan narkoba lintas provinsi dan lintas pulau. Para kurir biasanya mengangkut narkoba dari berbagai wilayah di Sumatera, mulai dari Aceh, Sumut, Jambi, maupun daerah lainnya.
Untuk menekan penyelundupan narkoba lintas pulau ini, jajaran Polres Lampung Selatan dan Polda Lampung memperketat pengawasan di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni. Kendaraan yang melintas, baik dari jalan tol maupun jalur arteri akan menjalani pemeriksaan sebelum bisa masuk ke pelabuhan.
Banyaknya kasus penyelundupan narkoba melalui Pelabuhan Bakauheni juga terkuak setelah bekas Kepala Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan Ajun Komisaris Andri Gustami ditangkap. Eks-perwira polisi itu justru terlibat dalam jaringan narkoba internasional Fredy Pratama dan telah berulang kali meloloskan pengiriman narkoba dari pelabuhan.
Ia divonis di Pengadilan Negeri Tanjung Karang pada Kamis, 29 Februari 2024. Andri terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Andri diganjar hukuman mati karena terbukti terlibat dalam jaringan internasional Fredy Pratama. Ia menjadi suruhan Fredy dan membantu meloloskan ratusan kilogram sabu dari Sumatera ke Jawa. Dalam kurun waktu 1,5 bulan saja, jumlah sabu yang diloloskan mencapai 150 kilogram.
Pengiriman tersebut dilakukan selama kurun Mei-Juni 2023. Selama Mei, ada enam kali pengiriman sabu melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, yang diloloskan Andri. (Kompas.id, 26/3/2024)





