Jakarta, VIVA – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyerahkan banknotes dalam mata uang Riyal Arab Saudi (SAR) sebesar 152,4 juta untuk kebutuhan biaya hidup (living cost) jemaah calon haji Indonesia tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.
“Ini merupakan bentuk komitmen BPKH dalam menjamin kesiapan finansial jemaah secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip syariah,” ujar Anggota Badan Pelaksana BPKH Amri Yusuf saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
BPKH menyediakan total banknotes sebesar SAR 152.490.000. Dana tersebut disalurkan melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk memenuhi kebutuhan 203.320 calon haji reguler.
Setiap orang akan menerima sebesar SAR 750, dengan rincian satu lembar pecahan SAR 500, dua lembar pecahan SAR 100, dan satu lembar pecahan SAR 50.
Uang saku ini dipersiapkan sebagai bekal operasional jemaah selama berada di Tanah Suci, baik untuk kebutuhan konsumsi harian tambahan, sebagai dana cadangan untuk keperluan tidak terduga, maupun untuk pemenuhan kewajiban pembayaran DAM (denda haji).
Amri Yusuf menegaskan seluruh proses pengadaan valuta asing ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Salah satu pembeda utama pada tahun ini adalah konsistensi penerapan Akad Sharf, yaitu mekanisme pertukaran mata uang secara tunai (spot).
“Dalam skema syariah ini, kami memisahkan nilai pokok mata uang dengan biaya distribusi. Nilai pokok diserahterimakan secara tunai, sementara biaya distribusi dibayarkan setelah seluruh kewajiban penyedia terpenuhi. Ini adalah bentuk transparansi tinggi dalam tata kelola keuangan haji,” jelasnya.
Selain memastikan ketersediaan uang tunai, BPKH juga terus mengelola keuangan haji secara optimal agar biaya haji tetap rasional bagi masyarakat.
Di tengah dinamika ekonomi global, kata dia, total biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 2026 mencapai sekitar Rp87 juta per orang. Namun, melalui strategi investasi dan pengelolaan dana yang tepat, jemaah hanya perlu membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sekitar Rp54 juta.
"Selisih sebesar sekitar Rp33,2 juta ditutup melalui optimalisasi nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji oleh BPKH. Ini adalah bukti nyata bahwa dana haji dikelola secara profesional untuk meringankan beban jemaah,” kata Amri.





