PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) mengungkap perkembangan terbaru terkait perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang melibatkan salah satu anak usahanya, PT Wijaya Karya Industri & Konstruksi (WIKON).
Sekretaris Perusahaan WIKA, Ngatemin, dalam keterbukaan informasi pada Jumat (10/4), menyatakan bahwa pengadilan resmi mengabulkan pencabutan permohonan PKPU tersebut. Pencabutan PKPU tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Adapun gugatan PKPU diajukan oleh PT Pratama Widya Tbk (PTPW) selaku pemohon terhadap WIKON dengan register perkara Nomor 32/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Putusan pencabutan PKPU ditetapkan pada 8 April 2026 dan diterima Perseroan melalui SIPP pada 9 April 2026. Sebelumnya, permohonan PKPU atas WIKON ini telah tercatat sejak 4 Februari 2026 dalam sistem pengadilan.
"Terhadap Permohonan PKPU dengan register Perkara Nomor 32/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengabulkan permohonan pencabutan PKPU yang diajukan Pemohon / Kuasa Pemohon PKPU," kata Ngatemin.
Baca Juga: Investasi di Kereta Cepat Whoosh Bebani Keuangan WIKA hingga Rp 1,8 Triliun
Baca Juga: Kebut Restrukturisasi, Wijaya Karya (WIKA) Pangkas Utang Rp3,87 Triliun di 2025
Lebih lanjut, ia memastikan bahwa dinamika hukum ini tidak berdampak signifikan terhadap kondisi perusahaan. "Dapat kami sampaikan bahwa dengan adanya permohonan PKPU tersebut, tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap kinerja keuangan maupun kegiatan operasional Perseroan," tutup Ngatemin.
Dengan adanya keputusan ini, WIKA menegaskan bahwa operasional bisnis tetap berjalan normal, sekaligus memperkuat keyakinan pasar terhadap stabilitas kinerja Perseroan di tengah permasalahan hukum yang sempat terjadi.





