FAJAR, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar mulai meninggalkan sistem open dumping dalam pengelolaan sampah dan beralih ke metode sanitary landfill yang lebih modern, ramah lingkungan, dan berkelanjutan.
Kepala Pusdal LH-SUMA, Dr. Azri Rasul, menjelaskan bahwa pembenahan TPA Antang menjadi langkah strategis dalam transformasi tersebut.
Menurutnya, area TPA seluas 14 hektare harus dibagi ke dalam beberapa blok dan sel agar pengelolaan lebih terkontrol.
“Dari total 14 hektare, sekitar 13,5 hektare harus dalam kondisi tertutup. Hanya satu sel yang dibuka untuk penimbunan. Inilah yang disebut sanitary landfill berjalan,” ujarnya.
Ia menambahkan, setiap sel harus ditutup secara berkala, idealnya setiap empat hingga lima hari, untuk mencegah pencemaran udara dan bau.
Selain itu, pengelolaan gas dari timbunan sampah juga menjadi perhatian. Gas hasil dekomposisi dapat dimanfaatkan sebagai energi alternatif jika dikelola dengan baik.
Tak kalah penting, pengolahan air lindi (leachate) harus dilakukan dengan teknologi khusus karena mengandung zat berbahaya.
“Air lindi ini sangat kompleks dan berbahaya, sehingga membutuhkan instalasi pengolahan dengan standar tinggi,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala DLH Kota Makassar, Helmy Budiman, mengungkapkan bahwa pemerintah kota saat ini tengah berpacu menyelesaikan sanksi administratif selama 180 hari terkait pembenahan sistem pengelolaan sampah.
“Beban terberat memang ada di TPA. Kondisi di lapangan, termasuk akses jalan, akan segera kita benahi,” katanya.
Dalam waktu dekat, Pemkot Makassar juga akan menerbitkan surat edaran Wali Kota yang melarang praktik open dumping.
Kebijakan ini sejalan dengan regulasi nasional yang mewajibkan mulai 2026 hanya sampah residu yang boleh masuk ke TPA.
Dengan sistem baru ini, pengelolaan sampah harus dimulai dari hulu melalui bank sampah, TPS 3R, dan TPST di tingkat wilayah.
Helmy optimistis, langkah ini tidak hanya mengurangi volume sampah ke TPA, tetapi juga meningkatkan kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat secara menyeluruh.





