jpnn.com, JEMBRANA - Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati memecat seorang anggotanya berinisial GYK dari Polri. Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) itu digelar di Mapolres Jembrana, Bali, Jumat (10/4).
"Pemberhentian tidak dengan hormat ini sesuai keputusan Kapolda Bali. Hari ini kami laksanakan upacara PTDH tanpa kehadiran yang bersangkutan," kata Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati di Negara, Kabupaten Jembrana, Bali, Jumat.
BACA JUGA: 2 Perwira Polisi di Toraja Utara Terima Rp 110 Juta dari Bandar Narkoba, Langsung PTDH
Dia tidak menjelaskan alasan pemecatan anggota Polri tersebut, kecuali mengatakan sebelum bertugas di Polres Jembrana, GYK pernah dihukum demosi dari Polres Buleleng pada 2025.
Menurut dia, pemberian hukuman PTDH ini penting sebagai wujud nyata komitmen institusi Polri dalam menegakkan aturan tanpa pandang bulu.
BACA JUGA: Tak Bisa Lagi Dibina, 34 Polisi di Polda Sulteng Kena PTDH
“Hukuman ini memiliki arti khusus sebagai komitmen Polri untuk tidak tebang pilih dalam penegakan hukum. Setiap pelanggaran, baik disiplin, kode etik maupun ketentuan lainnya akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Hukuman PTDH, kata dia, merupakan langkah yang tidak mudah, tetapi harus diambil demi menjaga muruah dan kehormatan institusi Polri.
BACA JUGA: Irjen Herry Heryawan Tak Mau Lagi Ada Upacara PTDH Seperti Ini
Dia juga mengingatkan seluruh personel Polres Jembrana agar peristiwa menjadi evaluasi bersama, sebagai bahan introspeksi diri untuk melaksanakan tugas sesuai ketentuan dan menjaga nama baik institusi.
Dia juga memerintahkan pengawasan berjenjang oleh para pejabat satuan, serta mendorong pembinaan yang berkelanjutan untuk mencegah pelanggaran.
“Kepada seluruh pimpinan agar meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap anggota. Lakukan langkah pencegahan dan berikan solusi permasalahan yang dihadapi anggota, sehingga tidak terjadi pelanggaran yang berulang,” katanya.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean




