MADIUN (Realita) — BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madiun terus berupaya memperluas cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal di Madiun dan sekitarnya.
Kali ini, upaya tersebut dilakukan melalui pendekatan komunitas dan rumah ibadah bersama Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Madiun, agar semakin banyak pekerja di lingkungan rumah ibadah memahami pentingnya perlindungan kerja dan mendapatkan akses kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Buka Rekrutmen Karyawan, BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Layanan dan Perluas Cakupan Kepesertaan
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Madiun, Sevy Renita Setyaningrum, menyampaikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan hadir bersama DMI Kota Madiun untuk memberikan sosialisasi mengenai manfaat dan program BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja di lingkungan rumah ibadah.
“Melalui komunitas dan rumah ibadah, kita dapat membangun kesadaran bersama bahwa perlindungan bagi pekerja di lingkungan rumah ibadah adalah kebutuhan bersama. Dengan pendekatan seperti ini, diharapkan semakin banyak pekerja yang memahami dan terlindungi oleh jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan juga menginformasikan adanya relaksasi iuran 50 persen dari pemerintah bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU) untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Berdasarkan keterangan resmi BPJS Ketenagakerjaan yang merujuk pada PP Nomor 50 Tahun 2025, penyesuaian iuran untuk BPU selain sektor transportasi berlaku mulai iuran April 2026 hingga iuran Desember 2026, sedangkan BPU sektor transportasi berlaku mulai Januari 2026 hingga Maret 2027.
Keringanan ini membuat iuran perlindungan menjadi lebih terjangkau. Iuran JKK semula Rp10.000 dan iuran JKM Rp6.800 per bulan. Setelah mendapat potongan 50 persen, total iuran JKK dan JKM turun dari Rp16.800 menjadi Rp8.400 per bulan.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan - Pemkot Probolinggo Perkuat Sinergi, Perluas Perlindungan Pekerja
Menurut BPJS Ketenagakerjaan, potongan iuran ini dapat dimanfaatkan peserta BPU yang mengikuti program JKK dan JKM, baik peserta baru maupun peserta lama, sepanjang iurannya tidak dibayarkan melalui skema APBN/APBD. Dan meski iuran lebih ringan, manfaat perlindungan tetap utuh.
Pada program JKK, peserta tetap berhak atas uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan saat mengalami kecelakaan kerja. Sementara pada program JKM, ahli waris berhak atas santunan kematian, biaya pemakaman, dan santunan berkala total sebesar Rp42 juta, serta manfaat tambahan berupa beasiswa maksimal Rp174 juta untuk dua orang anak sesuai ketentuan.
Sevy menambahkan, perlindungan bagi pekerja di lingkungan rumah ibadah tidak boleh dipandang sebelah mata. Para pekerja tersebut juga menghadapi risiko kerja dan memiliki keluarga yang perlu mendapat kepastian perlindungan ketika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo Koordinasikan Optimalisasi Pelaksanaan Surat Edaran Bupati
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madiun juga menyampaikan apresiasi kepada Ketua DMI Kota Madiun atas dukungan terhadap terselenggaranya program ini. Dukungan dari komunitas dan pengelola rumah ibadah dinilai penting agar semakin banyak pekerja di lingkungan rumah ibadah dan sekitarnya terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.
Ke depan, BPJS Ketenagakerjaan menegaskan akan terus menghadirkan layanan dan sosialisasi langsung di tengah masyarakat, tidak hanya di kantor layanan. Dengan langkah tersebut, diharapkan semakin banyak pekerja informal di Madiun dan sekitarnya yang memahami manfaat program BPJS Ketenagakerjaan serta segera menjadi peserta. gan
Editor : Redaksi





