REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG, – Tim Resmob Unit Jatanras Satreskrim Polres Karawang berhasil menangkap seorang mantan karyawan PT HM Sampoerna Tbk yang terlibat dalam aksi pencurian motor di area pabrik di sekitar Karawang. Pelaku berinisial N (34) ditangkap pada Selasa (7/4) di Perumahan Bumi Karawang Baru, Desa Telukjambe, Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang.
Kasie Humas Polres KarawangIpda Cep Wildan menjelaskan bahwa pelaku melakukan aksi pencurian tersebut di area parkir PT HM Sampoerna Tbk. Kasus ini mulai terungkap dari dua laporan polisi yang diterima Polsek Telukjambe Timur pada 13 Maret 2026.
Aksi pertama terjadi pada Rabu 11 Februari 2026, ketika korban bernama Sukartin menemukan sepeda motor Honda Beat miliknya hilang dari parkiran pabrik. Sebulan kemudian, pada Jumat 13 Maret 2026, kejadian serupa menimpa Muamar, yang juga kehilangan Honda Beat saat bekerja.
Menurut keterangan petugas keamanan pabrik, sepeda motor dibawa keluar area parkir oleh orang tak dikenal. Tim Resmob Polres Karawang kemudian melakukan penyelidikan dengan menganalisis rekaman CCTV yang sempat viral di media sosial. Dari situ, identitas dan keberadaan pelaku berhasil terdeteksi.
Pelaku diketahui sebagai warga Dusun Tegal Buah, Desa Ciptamargi, Kecamatan Cilebar, Karawang. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat Deluxe warna biru hasil kejahatan. Atas perbuatannya, N dijerat Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
.rec-desc {padding: 7px !important;} Konten ini diolah dengan bantuan AI.