Jakarta, VIVA – Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya angkat bicara mengenai penggeledahan Kantor Kementerian PU oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta pada Kamis, 9 April 2026.
Ia menegaskan pemerintah terbuka untuk permasalahan hukum. Presiden Prabowo Subianto, kata dia, juga mempersilakan memeriksa pihak yang memang terbukti bersalah.
"Kita terbuka untuk hukum, termasuk Bapak Presiden sering menyampaikan siapa pun bila bersalah dan kalau terbukti ya, itu silakan diperiksa gitu ya, termasuk keluar dan ke dalam," kata Teddy kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 10 April 2026.
Bahkan sehari sebelum penggeledahan, Teddy menegaskan bahwa Menteri PU mengunjunginya di kantor.
"Dan malam sebelumnya kebetulan Pak Menteri PU juga ke tempat saya," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta bergerak cepat mengusut dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum. Sejumlah ruangan penting di gedung kementerian tersebut digeledah pada Kamis, 9 April 2026.
Penggeledahan dilakukan di Gedung Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (SDA) dan Direktorat Jenderal Cipta Karya. Bahkan, ruang kerja pejabat tinggi seperti Direktur Jenderal SDA dan Direktur Jenderal Cipta Karya turut menjadi sasaran.
"Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada sejumlah kegiatan Tahun Anggaran 2023-2024. Aksi penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT- 09/M.1/Fd.1/04/2026 tanggal 3 April 2026 serta Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-28/M.1/Fd.1/04/2026 tanggal 9 April 2026," kata Kepala Seksi Penerangan Umum Kejati Jakarta, Dapot Dariarma.
Dalam prosesnya, penyidik menyisir sejumlah ruangan yang diduga berkaitan dengan perkara. Dari hasil penggeledahan, tim berhasil mengamankan berbagai barang penting. Barang bukti yang diamankan antara lain berupa dokumen-dokumen serta perangkat elektronik yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus yang tengah diselidiki.
Selanjutnya, seluruh barang tersebut akan diteliti dan didalami lebih lanjut untuk memperkuat pembuktian dalam tahap penyidikan. Kejati DKI Jakarta menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Pihak kejaksaan juga memastikan akan terus menyampaikan perkembangan kasus ini kepada publik sebagai bentuk keterbukaan informasi," katanya lagi.





