jpnn.com, MINAHASA - Sebanyak 328 kepala keluarga di Sulawesi Utara kini resmi mendapat akses mengelola kawasan hutan seluas 1.742 hektare melalui skema perhutanan sosial.
Penyerahan 9 Surat Keputusan (SK) dilakukan langsung oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni di Desa Wisata Darunu, Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara.
BACA JUGA: Lahan Perhutanan Sosial yang Terdampak Banjir Sumatra Segera Dipulihkan
Dalam acara penyerahan SK, Menhut Raja Juli Antoni menyampaikan salam dari Presiden Prabowo Subianto kepada Kelompok Tani Hutan (KTH) di Sulawesi Utara.
Dia mengatakan penyerahan SK ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memperluas akses kelola hutan bagi rakyat.
BACA JUGA: Perhutanan Sosial Jadi Program Strategis Dukung Asta Cita Prabowo
“Pertama, salam hormat dari Bapak Presiden Prabowo Subianto. Kemarin saya di Istana selesai acara, saya sampaikan akan ke Sulawesi Utara dan akan memberikan SK perhutanan sosial,” kata Menhut Raja Juli Antoni, Kamis (9/4/2026).
Dia menegaskan, penantian masyarakat selama ini akhirnya terwujud dengan diterimanya SK Perhutanan Sosial. “Apa yang bapak-ibu tunggu selama ini, itu sudah ada di tangan bapak-ibu sekalian,” ujarnya.
BACA JUGA: Lewat Program Perhutanan Sosial, Pertamina Ingin Tingkatkan Kesejahteraan
Menurutnya, kebijakan perhutanan sosial menjadi titik balik dalam pengelolaan kawasan hutan di Indonesia.
Jika sebelumnya masyarakat tidak diperbolehkan masuk ke kawasan hutan, kini mereka justruv diberikan hak untuk mengelola secara legal.
“Intinya, perhutanan sosial diberikan kepada masyarakat agar fungsi hutan bisa dimaksimalkan. Dulu masyarakat dilarang masuk hutan, sekarang diperbolehkan bahkan mengelola secara legal untuk dimanfaatkan secara maksimal,” jelasnya.
Raja Juli Antoni menekankan bahwa pengelolaan hutan tidak hanya berorientasi pada ekonomi, tetapi juga harus menjaga kelestarian lingkungan. Ia optimistis masyarakat mampu menjaga kepercayaan yang diberikan negara dengan menjalankan kedua fungsi tersebut secara beriringan.
“Insyaallah kita akan buktikan bahwa setelah mendapatkan SK, bapak-ibu bisa memaksimalkan secara bersamaan—kita bisa jaga hutan kita,” katanya.
“Jaga apa yang telah diberikan oleh negara kepada bapak-ibu sekalian. Bekerja sama, berkolaborasi agar fungsi keekonomian meningkat, namun secara bersamaan juga meningkatkan fungsi ekologis,” pungkasnya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi




