Batam (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu, ekstasi, dan etomidate, yang berasal dari 24 laporan polisi dengan total 32 tersangka.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Suyono mengatakan barang bukti tersebut telah mendapatkan penetapan dari kejaksaan untuk langsung dimusnahkan, dengan sebagian kecil disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium dan pembuktian di persidangan.
“Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan, setelah disisihkan sebagian untuk uji laboratorium dan pembuktian di pengadilan, adalah sabu kristal sebanyak 1.828,56 gram dari total sitaan 1.937,69 gram, ekstasi sebanyak 18.129 butir dari total 18.300 butir, serta etomidate sebanyak 2.529 keping dari total 2.571 keping,” kata Suyono pada konferensi pers di Batam, Jumat.
Suyono menjelaskan barang bukti tersebut merupakan akumulasi dari 24 laporan polisi dengan 32 tersangka.
Baca juga: Polda Kepri selidiki pemasok sabu ke Kepala Puskesmas Moro
Pihak penyidik juga sudah menerima Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Batam.
“Hari ini kita melakukan pemusnahan barang bukti karena sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 91, bahwa barang sitaan narkotika yang berada dalam pengamanan penyidik wajib dimusnahkan dalam jangka waktu tujuh hari setelah adanya penetapan dari kejaksaan,” ucapnya.
Pemusnahan dilakukan menggunakan mesin insinerator milik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri guna memastikan barang bukti benar-benar hancur, tidak meninggalkan residu dan tidak dapat disalahgunakan kembali.
Selain itu Suyono juga memaparkan beberapa kasus yang menjadi sorotan dalam pengungkapan kali ini, salah satunya penangkapan pasangan suami istri berinisial AY dan NS dengan barang bukti sabu seberat 183,61 gram, yang diketahui dikendalikan oleh anak mereka dari dalam lembaga pemasyarakatan.
Baca juga: Polda Kepri tangkap Kepala Puskesmas Moro terkait narkotika
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika.
“Masyarakat diharapkan dapat meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar, tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, serta segera melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan,” ujarnya.
Ia menambahkan masyarakat dapat melaporkan informasi terkait peredaran narkotika melalui call center 110 yang aktif selama 24 jam maupun melalui aplikasi Polri Super Apps untuk mendukung terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif.
Baca juga: Polda Kepri waspadai peredaran narkoba “Whip Pink”
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Suyono mengatakan barang bukti tersebut telah mendapatkan penetapan dari kejaksaan untuk langsung dimusnahkan, dengan sebagian kecil disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium dan pembuktian di persidangan.
“Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan, setelah disisihkan sebagian untuk uji laboratorium dan pembuktian di pengadilan, adalah sabu kristal sebanyak 1.828,56 gram dari total sitaan 1.937,69 gram, ekstasi sebanyak 18.129 butir dari total 18.300 butir, serta etomidate sebanyak 2.529 keping dari total 2.571 keping,” kata Suyono pada konferensi pers di Batam, Jumat.
Suyono menjelaskan barang bukti tersebut merupakan akumulasi dari 24 laporan polisi dengan 32 tersangka.
Baca juga: Polda Kepri selidiki pemasok sabu ke Kepala Puskesmas Moro
Pihak penyidik juga sudah menerima Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Batam.
“Hari ini kita melakukan pemusnahan barang bukti karena sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 91, bahwa barang sitaan narkotika yang berada dalam pengamanan penyidik wajib dimusnahkan dalam jangka waktu tujuh hari setelah adanya penetapan dari kejaksaan,” ucapnya.
Pemusnahan dilakukan menggunakan mesin insinerator milik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri guna memastikan barang bukti benar-benar hancur, tidak meninggalkan residu dan tidak dapat disalahgunakan kembali.
Selain itu Suyono juga memaparkan beberapa kasus yang menjadi sorotan dalam pengungkapan kali ini, salah satunya penangkapan pasangan suami istri berinisial AY dan NS dengan barang bukti sabu seberat 183,61 gram, yang diketahui dikendalikan oleh anak mereka dari dalam lembaga pemasyarakatan.
Baca juga: Polda Kepri tangkap Kepala Puskesmas Moro terkait narkotika
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika.
“Masyarakat diharapkan dapat meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar, tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, serta segera melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan,” ujarnya.
Ia menambahkan masyarakat dapat melaporkan informasi terkait peredaran narkotika melalui call center 110 yang aktif selama 24 jam maupun melalui aplikasi Polri Super Apps untuk mendukung terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif.
Baca juga: Polda Kepri waspadai peredaran narkoba “Whip Pink”





