18 Saham Ini Dihapus dari BEI Mulai 10 November 2026, Cek Nama Emitennya

idxchannel.com
14 jam lalu
Cover Berita

Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan penghapusan pencatatan efek (delisting) sejumlah perusahaan tercatat.

18 Saham Ini Dihapus dari BEI Mulai 10 November 2026, Cek Nama Emitennya. (Foto iNews Media Group)

IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan penghapusan pencatatan efek (delisting) sejumlah perusahaan tercatat. Hal ini dilakukan terhadap perusahaan tercatat yang dinyatakan pailit dan yang disuspensi lebih dari 50 bulan.

"Bursa memutuskan Penghapusan Pencatatan Efek (Delisting) kepada Perusahaan Tercatat berikut, yang efektif tanggal 10 November 2026," tulis pengumuman BEI, Sabtu (11/4/2026).

Baca Juga:
Sahamnya Berpotensi Delisting, Manajemen HOTL Bersurat ke BEI

Ada 18 perusahaan yang masuk ke dalam daftar tersebut. Sebanyak tujuh di antaranya perusahaan yang dinyatakan pailit, sedangkan 11 lainnya telah berada pada masa suspensi lebih dari 50 bulan.

Perusahaan yang dinyatakan pailit:
1. PT Cowell Development Tbk (COWL)
2. PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA)
3. PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL)
4. PT Sunindo Adipersada Tbk (TOYS)
5. PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT)
6. PT Tianrong Chemicals Industry Tbk (TDPM)
7. PT Omni Inovasi Indonesia Tbk (TELE)

Baca Juga:
Tak Penuhi Free Float 15 Persen, Emiten Terancam Suspensi hingga Delisting

Perusahaan tercatat yang telah berada pada masa suspensi lebih dari 50 bulan:
1. PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP)
2. PT Sugih Energy Tbk (SUGI)
3. PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA)
4. PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS)
5. PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB)
6. PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY)
7. PT Golden Plantation Tbk (GOLL)
8. PT Polaris Investama Tbk (PLAS)
9. PT Triwira Insanlestari Tbk (TRIL)
10. PT Nusantara Inti Corpora Tbk (UNIT)
11. PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK)

Selanjutnya, sesuai dengan Peraturan Bursa No. I-N, maka bursa mengimbau agar perusahaan tercatat melaksanakan buyback. Sebab, perusahaan tercatat yang telah diputuskan delisting tetap memiliki kewajiban sebagai perusahaan tercatat, sampai dilakukannya efektif delisting sebagaimana ditetapkan oleh bursa.

Baca Juga:
Aturan Free Float 15 Persen, Notasi Khusus hingga Risiko Delisting Jadi Sorotan Analis 

"Persetujuan penghapusan pencatatan efek perseroan ini tidak menghapuskan kewajiban-kewajiban yang belum dipenuhi oleh perseroan kepada bursa," katanya.

Jadwal delisting 18 efek tersebut ditetapkan sebagai berikut:

- Pengumuman Keputusan Delisting kepada Publik: 10 April 2026
- Penyampaian surat pemberitahuan keputusan Delisting (final) & imbauan buyback kepada Perseroan dengan menembuskan kepada pihak OJK: 10 April 2026
- Batas penyampaian Keterbukaan Informasi buyback dan mulai pelaksanaan buyback oleh Perseroan: 10 Mei 2026
- Masa pelaksanaan buyback oleh Perseroan: 11 Mei-9 November 2026
- Efektif Delisting: 10 November 2026.

(Dhera Arizona)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Hasil Super League: Arema Bungkam Persita 1-0 lewat Free Kick Gustavo Franca
• 22 jam lalumedcom.id
thumb
Seorang Pria Naik Kapal Pesiar Mewah, Mencuri Barang Merek Senilai ± Rp 650 Juta
• 9 jam laluerabaru.net
thumb
Pesan Tegas Ketum Srikandi Balira Lembaga Adat Kerajaan Gowa: Perempuan Harus Jadi Benteng Budaya
• 21 jam laluterkini.id
thumb
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Tiba di KPK Usai Terjaring OTT
• 12 jam laluokezone.com
thumb
Salat Jamak Magrib dan Isya: Niat dan Tata Cara
• 41 menit lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.