VIVA –Menyusul operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Tulungagung, Gatut Sunu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa 12 pejabat Pemerintah Kabupaten Tulungagung ke Surabaya untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Rombongan tersebut diberangkatkan dari Mapolres Tulungagung pada Sabtu pagi sekitar pukul 06.33 WIB dengan pengawalan polisi. Ke-12 pejabat itu terdiri dari sejumlah kepala bagian, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), ajudan bupati, serta seorang anggota DPRD Tulungagung.
Sementara itu, beberapa pejabat lain yang sebelumnya turut diperiksa tidak dibawa ke Surabaya dan telah dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan awal.
Sebelumnya, OTT terhadap Bupati Tulungagung dilakukan KPK pada Jumat 10 April, yang kemudian diikuti pemeriksaan sejumlah pejabat di lingkungan pemerintah daerah setempat. Belasan pejabat Pemkab Tulungagung tersebut menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK selama kurang lebih 12 jam sejak Jumat petang 10 April 2026.
Selain pemeriksaan, penyidik KPK juga melakukan penelusuran di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tulungagung.
Hingga saat ini, KPK belum memberikan keterangan resmi secara rinci terkait konstruksi perkara maupun pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Berikut nama-nama pejabat yang dibawa KPK ke Surabaya:
1. Kabag Kesra, Makrus Manan
2. Kabag Pemerintahan, Arif Efendi
3. Kabag Umum, Yulius Rama Isworo
4. Kabag Prokopim, Aris Wahyudiono
5. Kepala Satpol PP Tulungagung, Hartono
6. Kepala Dinas Pertanian Tulungagung, Suyanto
7. Kepala BPKAD Tulungagung, Dwi Hari
8. Kepala Bakesbangpol Tulungagung Agus Prijanto
9. Kepala Dinas PUPR Tulungagung, Erwin
10. Anggota DPRD Tulungagung, Jatmiko (adik kandung Gatut Sunu)
11. Ajudan Bupati Tulungagung, Dwi Yoga Ambal.
12. Staf Pemerintahan, Oki. (ANT)





