Seorang pria berinisial RD (42) di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, ditangkap polisi terkait dugaan tindak kekerasan seksual terhadap anak kandungnya yang berusia 13 tahun.
"Pelaku RD ditangkap di rumahnya kemarin malam," kata Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir, kepada wartawan, Jumat (10/4).
Kasus ini terungkap setelah nenek dan tante korban menaruh curiga terhadap perubahan perilaku korban yang belakangan tampak murung dan tertutup. Setelah dilakukan pendalaman, korban mengungkapkan adanya dugaan perbuatan tersebut.
"Nenek dan tantenya langsung melaporkan ke polisi," ujarnya.
Menindaklanjuti laporan itu, polisi segera mengamankan RD. Di hadapan petugas, pelaku mengakui perbuatannya yang dilakukan berulang kali.
"Pelaku mengaku telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak enam kali," katanya.
Terjadi Sejak Januari
Peristiwa itu disebut terjadi sejak awal Januari 2026. Saat itu, korban diajak ke kebun dan menginap. Dugaan tindak kekerasan tersebut kemudian berlanjut di beberapa kesempatan lain.
"Awalnya terjadi pada Januari, kemudian berlanjut hingga enam kali. Empat kali di rumah kebun dan dua kali di rumah," jelasnya.
Diketahui, pelaku dan korban tinggal serumah bersama nenek dan tantenya. Sementara itu, ibu korban telah berpisah dengan pelaku. Pelaku juga diketahui telah menikah lagi, namun tidak tinggal serumah dengan istri keduanya.
"Pelaku leluasa melakukan aksinya karena ibu korban tidak berada di rumah," tutupnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polresta Mamuju untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.





