JAKARTA, KOMPAS.com – Sulaeman Effendi mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait klaim kepemilikan lahan di bongkaran Tanah Abang oleh pemerintah, Rabu (8/11/2026).
Adapun para tergugat yaitu PT Kereta Api, Menteri Perhubungan, BPN, Pemprov DKI Jakarta, Gubernur DKI Jakarta, serta Polda Metro Jaya.
Sulaeman menujuk tim advokasi Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya untuk memperjuangkan hak kepemilikan atas tanah tersebut.
Ketua Tim Hukum GRIB Jaya, Wilson Colling, mengatakan gugatan diajukan karena adanya perbedaan klaim kepemilikan antara kliennya dan pemerintah.
Baca juga: Tantang Menteri Ara, Ketum GRIB Hercules: Buktikan Lahan Ini Milik Negara!
"Di sana (KAI) juga dia bilang punya dia, kita juga bilang punya kita. Oleh karenanya kita daftarkan ke pengadilan biar pengadilannya menentukan ini punya siapa," ujar Wilson di kawasan bongkaran Tanah Abang, Jumat (10/4/2026).
"Hari Rabu saya sudah daftar gugatan perbuatan melawan hukum. Tergugatnya PT Kereta Api, Menteri Perhubungan, BPN, (pemprov) DKI Jakarta, Gubernur, karena dia yang mengeluarkan surat keputusan (kepemilikan lahan)," lanjutnya.
Baca juga: Hercules Siap Kosongkan Lahan di Tanah Abang, Asal Negara Tunjukkan Bukti
Kenapa Polda Metro ikut jadi tergugat?Polda Metro Jaya juga turut menjadi tergugat dalam gugatan tersebut.
Hal ini berkaitan dengan pemanggilan terhadap Sulaeman Effendi oleh penyidik
Wilson menjelaskan, pemanggilan terhadap Sulaeman bermula dari laporan PT Kereta Api Indonesia (KAI) ke Polda Metro Jaya pada 5 Juni 2025.
Berdasarkan laporan tersebut, pada 10 Maret 2026, Sulaeman menerima surat panggilan sebagai saksi untuk kedua kalinya untuk diperiksa pada 16 Maret 2026 terkait dugaan Pasal 167 dan 385, 257, 502 KUHP.
Klaim Dasar KepemilikanLahan yang dipersoalkan tersebut memiliki luas sekitar 34.690 meter persegi dan berada di kawasan bekas bongkaran, meliputi wilayah Kelurahan Kebon Kacang dan Kelurahan Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Wilson menyebut kliennya memiliki dasar kepemilikan berupa Eigendom Verponding Nomor 946 Tahun 1923 atas nama Iljas Radjo Mentari.
"Nah, Sulaeman Effendi merupakan ahli waris sah yang hingga kini masih memegang dokumen asli kepemilikan yang telah berlangsung lebih dari satu abad," lanjut Wilson.
Ia menegaskan, dokumen tersebut memiliki kekuatan hukum signifikan karena belum pernah ada proses pelepasan hak atau ganti rugi yang sah kepada pemilik sebelumnya.
Oleh karena itu, klaim yang menyebut lahan tersebut sebagai aset negara dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.




