Denpasar: Berawal dari saling tantang melalui panggilan video, dua pemuda tewas mengenaskan setelah dikeroyok hingga dibakar oleh lima orang di Denpasar, Bali. Lima orang tersangka pelaku pengeroyokan dan pembakaran dalam kasus ini ditangkap Polresta Denpasar di kawasan Pelabuhan Benoa pada Jumat, 10 April 2026.
Para tersangka berinisial SA, DH, NDN, DR, dan IS. Bersama para tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut meliputi batu, balok kayu, botol bekas bensin, pakaian korban, dan sejumlah barang lain yang ditemukan di lokasi kejadian.
Sementara itu, dua korban diketahui bernama Egi Ramadhan, 30, asal Cirebon, Jawa Barat, dan Hisam Adnan, 29, asal Semarang, Jawa Tengah. Keduanya ditemukan meninggal dunia dengan kondisi luka parah dan sebagian tubuh terbakar.
Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Agus Riwayanto, mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sebelum kejadian korban yang dalam pengaruh minuman keras menantang pelaku berkelahi melalui panggilan video.
Baca Juga :
Pelaku Aniaya Tuan Rumah Hajatan di Purwakarta karena Tak Diberi Rp500 Ribu
"Korban dalam pengaruh minuman keras menantang pelaku berkelahi melalui panggilan video," ujar Kompol Agus Riwayanto di Denpasar, Jumat, 10 April 2026.
Melihat korban tengah terbaring di Jalan Pelabuhan Benoa, para pelaku melancarkan aksinya. Mereka menganiaya korban hingga terkapar lemah, lalu pergi meninggalkannya.
Ilustrasi penganiayaan. Medcom.id
Namun, tidak lama kemudian mereka kembali lagi sambil membawa sebotol bensin. Pelaku menyiramkan bensin ke korban lalu menyulutnya dengan api hingga korban terbakar.
Kelima pelaku masih menjalani pemeriksaan mendalam petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Denpasar. Para tersangka dijerat dengan Pasal 468 Ayat 2 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian. Ancaman pidana untuk pasal ini paling lama 10 tahun penjara.




