Gibran Usul Hakim Ad Hoc Dilibatkan dalam Kasus Andrie Yunus, Yusril: Akan Dikaji Bareng MA

rctiplus.com
7 jam lalu
Cover Berita
Gibran Usul Hakim Ad Hoc Dilibatkan dalam Kasus Andrie Yunus, Yusril: Akan Dikaji Bareng MANasional | okezone | Sabtu, 11 April 2026 - 13:03Dengarkan Berita

JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra merespons usulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang meminta perkara penyiraman air keras Andrie Yunus melibatkan hakim ad hoc. Yusril menyebut pemerintah akan mengkaji usulan itu.

Yusril menyinggung pengadilan ad hoc memang disebutkan dalam beberapa perkara tertentu seperti Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) dan korupsi. Karena itu, hakim ad hoc, menurutnya tak menutup kemungkinan untuk direkrut dalam perkara tertentu.

"Ya, bisa kita telaah masalah ini ya. Memang ada hakim ad hoc yang disebutkan dalam beberapa peraturan perundang-undangan, tapi bisa juga ada usulan-usulan baru adanya hakim ad hoc dalam menangani satu perkara," jelas Yusril kepada wartawan dikutip, Sabtu (11/4/2026).

Ia mengatakan pemerintah akan membahas usulan Gibran bersama Mahkamah Agung (MA). Ia juga berharap usulan itu mendapatkan jalan keluar.

Baca Juga:Bea Cukai Jakarta Sidak Sejumlah Butik dan Gerai, Awasi Peredaran Jam Tangan Mewah

"Kami pemerintah tentu akan membahas bersama dengan Mahkamah Agung untuk memfasilitasi usul dan saran yang dikemukakan oleh Pak Wakil Presiden itu," ucapnya.

"Mudah-mudahan ada jalan keluar untuk menampung saran dan usul yang disampaikan oleh Pak Wakil Presiden," sambungnya.

Sebelumnya, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menanggapi kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Dia menegaskan, keadilan harus hadir secara nyata di tengah masyarakat dan proses hukum harus berjalan jujur, terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo berkomitmen mendukung penguatan sistem peradilan agar semakin adil dan dipercaya," kata Gibran, Kamis (9/4/2026).

Melalui persidangan itu, Gibran mengharapkan agar susunan majelis hakim yang mengadili perkara tersebut tidak hanya dari kalangan militer. Ia mendorong kehadiran hakim ad-hoc ikut serta mengadili perkara itu.

"Oleh sebab itu, pelibatan langsung kalangan profesional dengan rekam jejak dan integritas yang kuat sebagai hakim ad-hoc di pengadilan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus menjadi sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik dan marwah hukum," ujarnya. 

#nasional

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Catatkan Kemenangan Pertama di Final Four Proliga 2026, Darko Dobreskov Ungkap Kunci Kemenangan Popsivo atas JEP
• 22 jam lalutvonenews.com
thumb
Tidak Ada TikTok, Tidak Ada Instagram: Yunani Menargetkan Waktu Penggunaan Medsos pada Anak-anak
• 9 jam laluerabaru.net
thumb
Olympique Marseille naik ke peringkat tiga usai menang 3-1 atas Metz
• 14 jam laluantaranews.com
thumb
Ulama Lebak : PP Tunas cetak generasi berakhlak dan berkarakter
• 2 jam laluantaranews.com
thumb
Penjualan Motor Maret 2026 Melandai, Mirip Trennya di 2025
• 14 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.