Terkini, Makassar — Kemegahan PLTB Sidrap yang kerap disebut sebagai pembangkit listrik tenaga bayu terbesar di Asia Tenggara kini menuai kritik dari kepala daerahnya sendiri. Bupati Sidenreng Rappang, Syaharuddin Alrif, mengungkapkan kekecewaannya karena proyek energi terbarukan tersebut dinilai belum memberikan dampak signifikan bagi daerah dan masyarakat setempat.
Dalam pernyataannya yang diunggah di media sosial, Syaharuddin mengaku bangga dengan kehadiran PLTB tersebut sejak berdiri pada 2017. Namun, kebanggaan itu, menurutnya, hanya sebatas nama besar.
“Kami bangga karena ini PLTB terbesar di Asia Tenggara. Tapi hanya bangga dengan nama itu. Pendapatan tidak kami punya, dampak sosial masyarakat juga belum terasa,” ujarnya dikutip dari media sosial nasdem, Sabtu 11 April 2026.
Minim Dampak Ekonomi dan SosialSyaharuddin menyoroti sejumlah persoalan mendasar yang dirasakan masyarakat. Salah satunya adalah penggunaan lahan pertanian yang mencapai sekitar 150 hektare tanpa diimbangi pemanfaatan ekonomi yang jelas bagi warga.
Selain itu, janji awal pengembangan kawasan wisata di sekitar PLTB juga tidak terealisasi. Area yang sebelumnya digadang-gadang menjadi destinasi wisata kini justru tertutup rapat.
“Dulu dijanjikan ada tourism area. Tapi setelah jadi, semuanya dipagari. Bahkan tamu bupati pun sulit masuk,” katanya.
Kondisi ini dinilai ironis, mengingat proyek tersebut berdiri di wilayah Sidrap, namun akses terhadapnya sangat terbatas, bahkan bagi pemerintah daerah.
Infrastruktur Tak MendukungMasalah lain yang disoroti adalah kondisi infrastruktur menuju lokasi PLTB yang dinilai jauh dari layak. Jalan akses menuju kawasan pembangkit masih berupa jalan berbatu dan belum diaspal.
“Di televisi terlihat bagus, tapi begitu saya pulang ke daerah, saya sedih. Jalannya rusak,” ungkapnya.
Menurut Syaharuddin, kondisi ini mencerminkan ketimpangan antara citra proyek di tingkat nasional dengan realitas yang dihadapi masyarakat lokal.
Dorongan Regulasi dan Bagi HasilLebih lanjut, Syaharuddin mendorong pemerintah pusat untuk segera menyusun regulasi yang mengatur pembagian manfaat dari proyek energi terbarukan di daerah.
Ia menilai, daerah penghasil energi seharusnya mendapatkan porsi pendapatan yang adil melalui skema participating interest (PI) atau mekanisme lain yang diatur dalam undang-undang.
“Beri ruang ke kami, buatkan aturannya supaya kami punya pendapatan dari situ,” tegasnya.
Ia juga menyinggung potensi pengembangan energi lain di wilayahnya, mulai dari pembangkit listrik tenaga surya berbasis danau hingga energi panas bumi. Tanpa regulasi yang jelas, ia khawatir daerah hanya akan menjadi lokasi eksploitasi tanpa memperoleh manfaat optimal.
Antara Kebanggaan dan KeadilanPLTB Sidrap selama ini menjadi simbol keberhasilan Indonesia dalam pengembangan energi baru terbarukan. Namun, kritik dari kepala daerah menunjukkan adanya persoalan mendasar terkait distribusi manfaat.
Di tengah megahnya turbin-turbin angin yang menjulang tinggi, muncul pertanyaan yang lebih sederhana namun mendasar: jika energi dari tanah Sidrap mampu menerangi banyak wilayah, mengapa kehidupan masyarakat di sekitarnya belum ikut terang?
Bagi Syaharuddin, kebanggaan tidak cukup hanya menjadi narasi. Yang dibutuhkan adalah keadilan nyata—agar masyarakat Sidrap benar-benar merasakan manfaat dari potensi besar yang dimiliki daerahnya.




