RDPU: Ruang Partisipasi atau Sekadar Seremoni Demokrasi?

kompas.com
10 jam lalu
Cover Berita

RAPAT Dengar Pendapat Umum (RDPU) kembali mengemuka dalam praktik ketatanegaraan, salah satunya melalui kasus videografer Amsal Sitepu yang dibahas bersama Komisi III DPR RI.

Dalam forum tersebut, DPR menghadirkan Kejaksaan, Komisi Kejaksaan, hingga pihak terkait untuk mengurai dugaan kejanggalan proses hukum dan memastikan perlindungan terhadap hak-hak warga negara.

Pada saat yang sama, RDPU menjadi ruang bagi masyarakat sipil seperti KontraS dan YLBHI, untuk mengkritik pelimpahan perkara yang dinilai tidak sesuai hukum acara pidana, sekaligus mendorong akuntabilitas aparat penegak hukum.

Peristiwa ini menunjukkan bahwa RDPU tidak hanya berfungsi sebagai forum dengar pendapat, tetapi juga sebagai mekanisme kontrol publik terhadap praktik kekuasaan.

Di luar konteks penegakan hukum, RDPU hadir sebagai ruang artikulasi aspirasi dalam proses legislasi.

Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), misalnya, terlibat dalam RDPU pembahasan RUU Jabatan Hakim dan RUU Hukum Perdata Internasional dengan membawa pengalaman empiris peradilan sebagai bahan koreksi normatif.

Di sisi lain, masyarakat adat melalui RDPU bersama Badan Legislasi DPR RI menyuarakan kritik atas cara pandang negara yang masih menempatkan mereka sebagai objek, bukan subjek hukum.

Desakan serupa datang dari Komnas Perempuan dan LBH APIK yang mendorong percepatan pengesahan RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), dengan menekankan pentingnya perlindungan terhadap kelompok rentan yang selama ini berada dalam posisi marginal.

Ragam praktik tersebut menegaskan bahwa RDPU merupakan bagian dari ikhtiar memperluas partisipasi publik dalam negara hukum demokratis.

RDPU membuka ruang bagi berbagai aktor—dari aparat negara, organisasi profesi, hingga kelompok rentan—untuk terlibat dalam proses pengambilan kebijakan.

Baca juga: Marwah DPR yang Menyala di Komisi III

Dalam kerangka keadilan sosial, partisipasi semacam ini menjadi kunci agar hukum tidak hanya dibentuk dari atas, tetapi juga berakar pada realitas dan kebutuhan masyarakat.

RDPU dalam bingkai negara hukum

Dalam perspektif negara hukum, RDPU tidak dapat dipahami semata sebagai forum teknis kelembagaan, melainkan sebagai manifestasi dari prinsip dasar bahwa kekuasaan harus dijalankan secara terbuka, partisipatif, dan akuntabel.

Gagasan ini sejalan dengan amanat Konstitusi dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 yang menegaskan Indonesia sebagai negara hukum, yang mana setiap proses pembentukan kebijakan publik harus tunduk pada prinsip kedaulatan rakyat.

Dalam kerangka tersebut, partisipasi publik bukanlah sekadar pelengkap prosedural, melainkan bagian inheren dari legitimasi hukum itu sendiri.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Secara normatif, keberadaan RDPU memperoleh pijakan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang memberikan kewenangan kepada DPR untuk menyerap, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Viral Video Warga Injak Alquran di Lebak, 2 Orang Ditangkap
• 13 jam laluokezone.com
thumb
Presiden Prabowo Resmikan Pembukaan Munas XVI Ikatan Pencak Silat Indonesia
• 6 jam lalukompas.tv
thumb
Pengusaha Tenda 60 Tahun di Cibitung Bekasi Tewas Mengenaskan, Diduga Dirampok dan Dibunuh
• 5 jam lalukompas.tv
thumb
Kronologi Bayi Nyaris Dibawa Orang Tak Dikenal di RSHS Bandung, Sang Ibu Sempat Berfirasat Begini
• 17 jam lalugrid.id
thumb
Harga CPO Jatuh 6 Persen, Koreksi Mingguan Pertama dalam 6 Pekan
• 12 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.