Terdakwa Kasus Korupsi Satelit Kemhan Ajukan Eksepsi, Leonardi Nilai Dakwaan Kabur dan Cacat Hukum

disway.id
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID – Tim kuasa hukum Laksamana Muda TNI (Purn) TNI Leonardi, secara tegas menyatakan bahwa surat dakwaan Oditur Militer Tinggi II Jakarta dalam perkara dugaan korupsi proyek Satelit Slot Orbit 123 BT Kementerian Pertahanan mengandung cacat hukum formil dan materiil. 

Dalam sidang lanjutan yang digelar pada Jumat, 10 April 2026 kemarin, tim hukum membacakan eksepsi di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.

BACA JUGA:AI hingga Satelit Orbit Rendah, Rizal Mallarangeng Bicara Masa Depan Telekomunikasi

BACA JUGA:Sudah 200 Hari Ditahan, Kuasa Hukum: Tersangka Kasus Satelit Kemhan Wajib Dikeluarkan dari Tahanan!

Tim kuasa hukum Leonardi meminta agar dakwaan dinyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.

Ketua tim kuasa hukum, Rinto Maha, S.H., dalam persidangan menyoroti sejumlah kelemahan mendasar dakwaan, mulai dari ketidakjelasan uraian peran hingga tidak terpenuhinya unsur kerugian negara yang nyata.

“Dakwaan ini obscuur libel — tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap. Oditur tidak menguraikan secara terang siapa melakukan apa, bagaimana caranya, dan hubungan sebab-akibat dengan kerugian negara yang didalilkan. Ini bukan ruang untuk asumsi, melainkan kewajiban merumuskan peristiwa pidana secara terukur,” ujar Rinto Maha usai sidang.

Tak Ada Kerugian Negara Nyata

Keberatan paling pokok yang diangkat tim hukum adalah ketiadaan actual loss atau kerugian keuangan negara yang benar-benar terjadi. Dalam eksepsi ditegaskan bahwa Pemerintah Indonesia c.q. Kementerian Pertahanan tidak pernah melakukan pembayaran kepada pihak penyedia proyek.

“Tidak ada uang negara yang keluar, tidak ada aset yang berkurang. Jika uang tidak pernah dibayarkan, lalu kerugian negara di mana?” tegas Rinto.

Tim hukum merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang menegaskan bahwa unsur kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi harus dipahami sebagai kerugian yang benar-benar sudah terjadi (actual loss), bukan sekadar potensi kerugian (potential loss).

Mahkamah juga memperingatkan bahaya kriminalisasi kebijakan jika hukum pidana dipaksakan menjangkau ranah administrasi pemerintahan.

Audit BPKP Kehilangan Legitimasi Konstitusional

Lebih jauh, tim kuasa hukum menilai penggunaan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mendalilkan kerugian negara bertentangan dengan konstitusi. 

BACA JUGA:Kejagung Tetapkan CEO Navayo Jadi DPO,  Tersangka Kasus Satelit Kemhan

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 menyatakan bahwa penentuan unsur “merugikan keuangan negara” tidak boleh diletakkan pada rumusan kabur tentang lembaga audit, dan mengaitkan kewenangan audit dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagaimana Pasal 23E ayat (1) UUD 1945.

“Dengan hormat, penggunaan audit di luar kerangka BPK untuk menopang unsur inti delik korupsi menimbulkan masalah serius dari sudut kepastian hukum dan kewenangan,” tambah Rinto. 

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Trending: Kepala Samsat Dinonaktifkan KDM, Jabar Siapkan Angkot Listrik Tanpa DP, Dedi Mulyadi Meringis Lihat Kondisi Warga
• 2 jam lalutvonenews.com
thumb
Naik Tipis, Emas Antam Akhir Pekan Ini Dijual Rp2.860.000 per Gram
• 13 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Kemenhaj Godok Wacana 'War Ticket' Haji untuk Atasi Antrean Panjang
• 14 jam lalurctiplus.com
thumb
Drama Tiket Pesawat Selesai, PSBS Akhirnya Terbang ke Samarinda dan Siap Hadapi Borneo FC
• 23 jam lalubola.com
thumb
Gelar Halalbihalal, IKAPI Tegasan Komitmen Menghadirkan Solusi PKPU & Kepailitan
• 3 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.