Menempatkan Dosen Dalam Skema PPPK adalah Kesalahan Fatal, Peneliti kok Dikontrak!

jpnn.com
7 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum Abdul Basit, S.H.,M.H., menilai menempatkan dosen dalam skema PPPK adalah kesalahan konseptual yang berbahaya. Dosen bukan sekadar pegawai yang menjalankan fungsi administratif negara. 

Dosen adalah ilmuwan sekaligus peneliti, aktor utama dalam produksi pengetahuan, yang bekerja dalam horizon jangka panjang dan membutuhkan ruang independensi yang tidak bisa dinegosiasikan. 

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Guru PPPK Curhat di Senayan, yang Kerja 6 Bulan Berpeluang jadi PNS, Alhamdulillah

"Ketika negara membuka kemungkinan bahwa profesi ini bisa diposisikan sebagai pegawai kontrak, sesungguhnya negara sedang mereduksi makna pendidikan tinggi itu sendiri," kata Abdul Basit keterangannya kepada JPNN, Sabtu (11/4/2026).

UU Guru dan Dosen, lanjutnya, sudah jelas menyebut dosen sebagai ilmuwan. Ini bukan label simbolik, melainkan penegasan posisi epistemik: dosen bukan hanya menyampaikan ilmu, tetapi menciptakan, menguji, dan mengembangkan ilmu. 

BACA JUGA: Gubernur: Andai Semua PPPK Diberhentikan pun Belum Cukup

Proses ini tidak tunduk pada logika jangka pendek, tidak bisa dipadatkan dalam target administratif tahunan, dan tidak bisa digantungkan pada kepastian perpanjangan kontrak. Penelitian tidak bekerja dalam siklus birokrasi; ia bekerja dalam ketidakpastian ilmiah yang justru membutuhkan stabilitas institusional.

Di sinilah PPPK menjadi problem. Skema ini lahir dari logika manajemen aparatur: fleksibel, kontraktual, dan berbasis kebutuhan. Itu mungkin cocok untuk fungsi administratif atau teknis tertentu, tetapi menjadi kontradiktif ketika diterapkan pada profesi yang menuntut kebebasan berpikir. 

BACA JUGA: Alhamdulillah, Gaji PPPK Paruh Waktu dari APBD, Aman hingga Tahun Depan

"Seorang dosen yang setiap beberapa tahun harus menghadapi ketidakpastian kontrak secara struktural ditempatkan dalam posisi rentan," ucapnya.

Bukan hanya rentan secara ekonomi, tetapi juga rentan secara intelektual. Ketika keberlanjutan posisi bergantung pada penilaian administratif, selalu ada potensi tekanan yang, sadar atau tidak, membentuk cara berpikir dan arah penelitian.

Lebih jauh, negara melalui konstitusi secara eksplisit memerintahkan pengembangan ilmu pengetahuan. Ini bukan tujuan opsional, melainkan mandat dasar. Dosen adalah instrumen utama untuk menjalankan mandat itu.

"Oleh karena itu menjadi tidak logis ketika instrumen tersebut ditempatkan dalam struktur yang justru mengganggu keberlanjutan kerja ilmiahnya," ujarnya.

Negara seolah ingin mendorong kemajuan ilmu, tetapi pada saat yang sama melemahkan fondasi institusional para pelakunya.

Lebih lanjut dikatakan, perbedaan dengan guru juga memperjelas persoalan ini. Guru adalah pendidik profesional dengan fokus pada proses pembelajaran. 

Dosen, selain mengajar, dibebani kewajiban penelitian sebagai bagian inheren dari profesinya. Artinya, dosen beroperasi dalam dua ranah sekaligus: pendidikan dan produksi ilmu. Ketika dua ranah ini digabungkan dengan status kontrak yang tidak stabil, yang muncul bukan efisiensi, melainkan ketegangan struktural.

"Membiarkan dosen masuk dalam rezim PPPK berarti menerima bahwa ilmuwan negara bisa diperlakukan sebagai tenaga kerja yang dapat diganti sewaktu-waktu. Ini bukan sekadar pilihan kebijakan, tetapi pilihan arah peradaban," cetusnya.

Menurut Abdul Basit, negara yang serius membangun ilmu pengetahuan tidak menempatkan penelitinya dalam posisi sementara. Ia justru memberi jaminan, karena dari situlah lahir keberanian berpikir, kritik, dan inovasi.

Pada akhirnya, persoalannya bukan pada PPPK itu sendiri, melainkan pada batas penerapannya. Tidak semua profesi bisa diseragamkan dalam satu skema. 

Dosen adalah salah satu pengecualian yang secara hukum, fungsi, dan konstitusi seharusnya ditempatkan dalam posisi yang lebih stabil. 

"Jika tidak, maka yang terancam bukan hanya status dosen, tetapi kualitas pengetahuan yang dihasilkan negara itu sendiri," pungkas Abdul Basit. (esy/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Mesyia Muhammad


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pertamina Wisuda 168 Binaan Usaha Ultra Mikro, Total Cuan Hingga Rp2,7 Miliar
• 9 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
TransJakarta Rute B11 Kembali Berhenti di Summarecon Bekasi
• 15 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Pelni catat layani 652.271 penumpang selama Angkutan Lebaran 2026
• 3 jam laluantaranews.com
thumb
KPK Gadungan Bisa Tembus Masuk Gedung DPR Tanpa Surat dan Identitas, Sahroni: Agak Kaget, Berani juga Dia!
• 5 jam lalutvonenews.com
thumb
Tangkap Bupati Tulungagung, KPK Sita Barang Bukti Uang Tunai Ratusan Juta Rupiah
• 12 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.