Bandung, tvonenews.com - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) tak habis membicarakan pajak kendaraan bermotor (PKB). Hal ini menyusul ia menerapkan pembayaran pajak kendaraan tanpa KTP.
KDM menerapkan kebijakan pajak kendaraan bermotor tanpa menggunakan KTP pemilik pertama dari surat edaran Bapenda Jabar dengan Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA 2026 pada 6 April 2026.
KDM menjamin aturan ini memantik antusias warga Jabar. Pasalnya, ia melihat data sekitar lima juta pengguna kendaraan bermotor masih menunggak pembayaran PKB di Samsat di Jabar.
"Seluruh langkah ini merupakan upaya membangun kemudahan agar warga Jawa Barat mudah dalam membayar pajak kendaraan," kata KDM dilansir dari keterangannya melalui Instagram pribadinya, Sabtu (11/4/2026).
- Youtube Kang Dedi Mulyadi
Lebih lanjut, KDM menjelaskan penyebab utama jutaan warga Jabar terdata masih belum membayar kewajiban PKB. Hal ini berkaitan dengan penerapan birokrasi yang dinilai ribet.
"Mereka itu mau bayar pajak. Mau bayar pajak kenapa harus dibuat menjadi berbelit?," sentil Dedi Mulyadi.
KDM mengambil contoh kasus yang terjadi belakangan ini. Seorang warga Jabar sekaligus konten kreator, Lantang Yoga mengunggah sebuah video yang viral di media sosial.
Dalam video itu, Lantang membuktikan efektivitas SE diterapkan KDM. Ia menunjukkan proses administrasi membayar pajak tahunan masih berbelit di kantor Samsat Soekarno-Hatta, Kota Bandung.
Alhasil, KDM menonaktifkan sementara Kepala Samsat tersebut. Ia menginginkan penerapan surat edaran mempermudah bayar pajak berjalan dengan baik.
Mantan Bupati Purwakarta ini tak lupa mengucapkan terima kasih kepada Samsat di seluruh wilayah Jabar. Ia bangga sudah banyak yang memberlakukan layanan sesuai SE tersebut.
"Saya juga terima kasih kepada jajaran Samsat seluruh Provinsi Jawa Barat, yang sudah mulai efektif melaksanakan pelayanan pembayaran pajak tahunan tanpa harus membawa KTP pemilik pertama," ucapnya.
Kata Dedi Mulyadi, efektivitas pelaksanaan surat edaran ini diharapkan mampu memberikan kemudahan untuk warga Jabar memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan.
"Semua itu harus dimudahkan," tegasnya.




