Bapanas Sosialisasikan Panduan Teknis, Percepat Implementasi Beras Fortifikasi

jpnn.com
3 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - JAKARTA - Badan Pangan Nasional (Bapanas) memperkuat upaya perbaikan gizi masyarakat dengan fortifikasi beras melalui sosialisasi panduan teknis yang menjadi acuan pemangku kepentingan.

Panduan mencakup pengaturan persyaratan beras fortifikasi mulai dari bahan baku, proses produksi, pengujian laboratorium hingga pengawasan di peredaran.

BACA JUGA: Harga Daging Sapi di Bandung Tembus Rp 160 Ribu per Kg, Bapanas dan Polisi Sidak Pasar Kosambi

Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andriko Noto Susanto, menekankan upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia tidak bisa dilepaskan dari perbaikan pola konsumsi dan asupan nutrisi masyarakat.

Salah satu langkah yang dinilai konkret dan dapat langsung dirasakan dampaknya adalah melalui fortifikasi pangan, yakni penambahan zat gizi penting pada bahan pangan yang dikonsumsi sehari-hari.

BACA JUGA: Bapanas Perkuat Stabilisasi Pasokan dan Harga Cabai

Menurutnya, pendekatan ini menjadi relevan karena dapat menjangkau masyarakat secara luas tanpa mengubah kebiasaan makan yang sudah ada. Dengan kata lain, masyarakat tetap mengonsumsi pangan yang sama, namun dengan kualitas nutrisi yang lebih baik.

“Fortifikasi pangan adalah upaya nyata untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat. Kami ingin masyarakat tidak hanya kenyang, tetapi juga sehat, sehingga mampu hidup aktif dan produktif,” ujar Andriko dalam kegiatan Sosialisasi Panduan Teknis Beras Fortifikasi di Jakarta, Kamis (9/4).

BACA JUGA: Menjelang HBKN, BULOG dan Bapanas Gelar GPM Serentak di 1.218 Lokasi

Dia menambahkan bahwa beras sebagai pangan pokok memiliki potensi besar untuk menjadi media peningkatan asupan nutrisi masyarakat.

“Karena beras dikonsumsi hampir setiap hari oleh masyarakat, maka fortifikasi beras menjadi sangat strategis. Kita bisa menambahkan zat gizi penting sehingga masyarakat tetap mengonsumsi nasi, tetapi dengan nilai gizi yang lebih baik,” tuturnya.

Program fortifikasi diarahkan khususnya untuk menjangkau kelompok masyarakat rentan.

“Kelompok masyarakat miskin dan rentan miskin menjadi prioritas karena mereka paling berisiko mengalami kekurangan gizi. Melalui fortifikasi, kita ingin memastikan intervensi yang lebih tepat sasaran,” kata Andriko.

Pada praktiknya, beras fortifikasi diperkaya dengan vitamin dan mineral penting seperti vitamin B1, asam folat, vitamin B12, zat besi, dan seng dengan komposisi yang sudah ditentukan. Proses pencampurannya juga tidak bisa sembarangan. Kernel beras fortifikan dicampur dengan beras sosoh minimal 1 persen dan harus merata agar beras yang dikonsumsi masyarakat mengandung tambahan zat gizi sesuai yang ditambahkan.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Perumusan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Bapanas, Yusra Egayanti, menyampaikan bahwa panduan teknis beras fortifikasi disusun secara kolaboratif dengan berbagai pihak sehingga diharapkan dapat menjadi acuan yang komprehensif dalam implementasi standar beras fortifikasi.

“Kami sampaikan bahwa dalam rangka memperkuat implementasi standar beras fortifikasi yang baru saja terbit di 2025 yang kita sama-sama susun, Badan Pangan Nasional didukung oleh Koalisi Fortifikasi Indonesia dan Techno Serve menyusun pedoman teknis beras fortifikasi yang nantinya sebagai acuan kita bersama semua stakeholder terkait dalam memproduksi dan mengawasi beras fortifikasi,” ujar Yusra.

“Panduan teknis beras fortifikasi yang memuat persyaratan mutu keamanan, label, cara produksi, cara penanganan, pengambilan contoh, pengujian termasuk tata cara, izin edar, serta pengawasan beras fortifikasi,” imbuhnya.

Di lapangan, pengawasan dilakukan dari hulu sampai hilir. Mulai dari bahan baku beras yang harus memenuhi persyaratan umum untuk komoditas beras, proses produksi yang menerapkan cara penanganan yang baik, hingga pelabelan beras fortifikasi sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.

Pada aspek pelabelan, setiap beras fortifikasi wajib mencantumkan informasi nilai gizi secara terukur dan dapat dipertanggungjawabkan. Kadar zat gizi minimal 80 persen dari nilai pada label, dan untuk mineral tidak boleh melebihi 120 persen.

Penetapan ini mempertimbangkan potensi penurunan kandungan selama penyimpanan, sehingga produsen harus menghitung sejak awal dan memastikan klaim pada label sesuai kondisi produk saat dikonsumsi.

Sementara itu, beras fortifikasi yang beredar wajib memiliki izin edar dalam skema Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) melalui sistem OSS. Pelaku usaha dapat melakukan pendaftaran izin edar beras fortifikasi di OKKPD provinsi untuk produk dalam negeri dan OKKPP untuk produk impor.

Direktur Koalisi Fortifikasi Indonesia (KFI), Nina Sardjunani, menyampaikan dukungan terhadap implementasi fortifikasi beras serta pentingnya sinergi dengan pemerintah.

"Kami dari KFI tentu akan senang bisa menjadi patner pemerintah dalam pelaksanaan fortifikasi pangan. Kami sungguh berharap pada saatnya nanti pemerintah akan menetapkan kebijakan fortifikasi beras ini menjadi wajib khususnya dalam program pemerintah dengan skema targeted mandatory sejalan dengan program yang telah dicanangkan," pungkasnya.

Turut hadir dalam kegiatan ini perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Kesehatan, Badan Gizi Nasional, Kementerian Pertanian, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Perdagangan, Badan Sertifikasi Nasional, Mitra Pembangunan, Pelaku Usaha Beras Fortifikasi, Laboratorium Pengujian dan Dinas Urusan Pangan Provinsi seluruh Indonesia. (*/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Usulan BBM Naik Mencuat, Waka Banggar DPR: Kenaikan Justru Buat Daya Beli Masyarakat Turun
• 35 menit lalutvonenews.com
thumb
Menteri PUPR Tidak Tahu Alasan Penggeledahan Kementerian
• 16 jam lalurepublika.co.id
thumb
Dubes: Pakistan dukung solusi dua negara untuk Palestina
• 7 jam laluantaranews.com
thumb
Olympique Marseille naik ke peringkat tiga usai menang 3-1 atas Metz
• 14 jam laluantaranews.com
thumb
Kurniawan Targetkan Gelar Juara Piala AFF U-17 2026 untuk Timnas Indonesia
• 5 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.